FaktaJombang.com – Menjadi buruan polisi dalam perkara arisan online fiktif, Carolin Cahaya Ningsih (28) akhirnya ditangkap.
Perempun berparas cantik asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini diringkus polisi saat berada di Denpasar, Bali, pada Minggu 17 Desember 2023.
Sebelumnyam Carolin ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sekitar Agustus 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditangkap saat dia di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali,” kata AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang, Kamis (4/1/2024).
AKP Sukaca mengatakan, penangkapan tersangka Carolin, bermula dari laporan Anik Anita Rahayu (35), warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Desember 2022 lalu.
Anik melapor ke polisi jika dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok arisan online yang diselenggarakan Carolin hingga puluhan juta.
Dijelaskannya, korban tertarik membeli arisan, setelah dia ditawari Carolin dengan harga rendah dan bakal meraup keuntungan besar.
Selain itu, Carolin juga menjanjikan Anik jika arisan yang ditawarkan itu akan cair pada 6 Mei 2022.
“Korban ditawari arisan get sebanyak 6 buah dengan harga lebih murah. Korban kemudian membeli arisan itu,” lanjutnya.
Nah, ketika tanggal yang dijanjikan Carolin itu tiba, Anik berusaha mencairkan arisan yang dibelinya itu. Hasilnya, arisan yang dibeli Anik, tidak cair.
Bahkan diketahui, arisan get yang dibeli Anik itu adalah milik orang lain, dan pemilik asli tidak merasa menjual akunnya kepada siapa pun.
Karena tak cair, korban pun berusaha meminta penjelasan ke Carolin. Namun, korban sulit menghubunginya. Nomor ponsel Carolin pun tak bisa dihubungi.
“Korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta, karena uangnya sudah diserahkan ke tersangka, namun dia tidak bisa lagi mengakses tersangka dan justru melarikan diri,” terang Sukaca.
AKP Sukaca juga mengatakan, selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung, Carolin sama sekali tidak memenuhi panggilan petugas. Hingga, Carolin ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku berhasil teridentifikasi di wilayah Bali. Lalu, tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ibu satu anak itu, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka juga terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. *)