Jadi Buron Kasus Arisan Online Fiktif, Perempuan Cantik Asal Jombang Diringkus di Bali

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Carolin Cahaya Ningsih (28), tersangka kasus arisan online fiktif saat diamankan di Polres Jombang.

Carolin Cahaya Ningsih (28), tersangka kasus arisan online fiktif saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Menjadi buruan polisi dalam perkara arisan online fiktif, Carolin Cahaya Ningsih (28) akhirnya ditangkap.

Perempun berparas cantik asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini diringkus polisi saat berada di Denpasar, Bali, pada Minggu 17 Desember 2023.

Sebelumnyam Carolin ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sekitar Agustus 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditangkap saat dia di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali,” kata AKP Sukaca, Kasat Reskrim Polres Jombang, Kamis (4/1/2024).

AKP Sukaca mengatakan, penangkapan tersangka Carolin, bermula dari laporan Anik Anita Rahayu (35), warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga:  Sejumlah Pohon di Jombang Tumbang Dihempas Angin Kencang

Anik melapor ke polisi jika dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok arisan online yang diselenggarakan Carolin hingga puluhan juta.

Dijelaskannya, korban tertarik membeli arisan, setelah dia ditawari Carolin dengan harga rendah dan bakal meraup keuntungan besar.

Selain itu, Carolin juga menjanjikan Anik jika arisan yang ditawarkan itu akan cair pada 6 Mei 2022.

“Korban ditawari arisan get sebanyak 6 buah dengan harga lebih murah. Korban kemudian membeli arisan itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Oknum Anggota Persekutuan Doa di Jombang Setubuhi Pasien di Bawah Umur, Ini Modusnya

Nah, ketika tanggal yang dijanjikan Carolin itu tiba, Anik berusaha mencairkan arisan yang dibelinya itu. Hasilnya, arisan yang dibeli Anik, tidak cair.

Bahkan diketahui, arisan get yang dibeli Anik itu adalah milik orang lain, dan pemilik asli tidak merasa menjual akunnya kepada siapa pun.

Karena tak cair, korban pun berusaha meminta penjelasan ke Carolin. Namun, korban sulit menghubunginya. Nomor ponsel Carolin pun tak bisa dihubungi.

“Korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta, karena uangnya sudah diserahkan ke tersangka, namun dia tidak bisa lagi mengakses tersangka dan justru melarikan diri,” terang Sukaca.

Baca Juga:  Sehari Makamkan 22 Jenazah Covid-19, BPBD Jombang Minim Personel

AKP Sukaca juga mengatakan, selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung, Carolin sama sekali tidak memenuhi panggilan petugas. Hingga, Carolin ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku berhasil teridentifikasi di wilayah Bali. Lalu, tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ibu satu anak itu, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka juga terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB