FaktaJombang.com – Muhammad Nur (58) bernasib apes. Ia babak belur dihajar massa setelah aksi nekatnya mencuri handphone di dalam mobil, ketahuan. Sayangnya, rekan tersangka tidak terjangkau kejaran warga, lantaran keburu kabur dengan motor matiknya.
Aksi pencurian tersangka, terjadi di depan toko pelajar stationary Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Siang itu, mobil milik Faruk Amrulloh (33) warga Dusun Plosorejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang ini, terparkir di depan toko tersebut. Beberapa saat kemudian, datang dua orang berboncengan sepeda motor matik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria tua asal Jalan Anggrek Desa Pahlawan, Kecamatan Binjei Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara itu turun dari boncengan motor dan ia mendekat mobil. Sementara rekannya, menunggu di atas sepeda motor matik tersebut.
Ia pun melancarkan aksi jahatnya dengan memecah kaca pintu mobil menggunakan kunci T berbahan besi berbentuk runcing.
“Di dalam mobil tersebut ada dua handphone dan uang tunai Rp 2 Juta,” kata AKP Yanuar TRS, Kapolsek Bareng, Rabu (3/3/2021).
Namun, aksinya yang masih berhasil mengembat satu handphone, malah kepergok pemilik mobil. Teriakan “maling” dari mulut Faruk Amrulloh, tak ayal membuat tersangka panik dan berusaha kabur.
Upaya kabur tersangka telat. Lantaran satu handphone yang baru saja berhasil digasaknya itu terjatuh. Di saat itulah, warga dengan mudah meringkus tersangka. Warga yang sudah tersulut amarah, langsung menghadiahi bogem mentah ke wajah tersangka dan bagian tubuh lainnya.
Aksi kekesalan warga pada tersangka itu pun terendus polisi. Sejurus kemudian, polisi yang tiba di lokasi kejadian, berhasil meredam kemarahan warga. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Ngoro.
“Sayangnya, rekan tersangka berhasil kabur. Tapi saat ini, kita sudah mengantongi identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran,” ujar Yanuar TRS.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa sebuah kunci leter T, juga 1 unit handphone merek Xiomi Redmi 3 silver, dan bekas pecahan kaca mobil.
Tersangka yang meringis kesakitan itu pun dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ngoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kerugian materiil sekitar Rp 3 Juta. Tersangka terancam dijerat Pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Yanuar. (nas/fj)