FaktaJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana kembali mengaktifkan Kampung Tangguh Semeru (KTS), setelah PPKM di Jombang ditetapkan level 3 melalui surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 12 tahun 2022.
Bahkan, surat pemberitahuan Bupati Jombang soal pengaktifan kembali Kampung Tangguh sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 sudah diedarkan.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, Agus Purnomo. Menurutnya, SE Bupati Jombang nomor 100/415.10.3.1/2022 sudah diedarkan. Segala aturan dan imbauan terkait hal ini yang tertuang dalam SE Bupati Jombang, kata Agus Purono, sudah menyesuaikan Imendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, semua aturan dan imbauan sudah sesuai surat edaran. Sebentar tak kirimi,” kata Agus Purnomo saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (24/2/2022).
Untuk diketaui, dalam poin 16 SE Bupati Jombang tersebut menyatakan, Camat agar memfasilitasi Kepala Desa untuk menghidupkan kembali Kampung Tangguh dalam penanggulangan dan penanganan wabah Coronavirus Disease 2019
Sementara anggarannya, surat tersebut menyatakan, menggunakan anggaran desa yang bersumber Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peratiran Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Menggapi hal ini, kepala Desa (Kades) Kepatihan, Erwin Pribadi menyampaikan bahwa implementasi yang dimaksud masih belum jelas. Pihaknya mengaku, masih belum menerima pemberitahuan dimaksud, hingga saat ini.
“Belum ada pemberitahuan apapun kepada kami di hari ini. Malah saya baru tahu kalau Kampung Tangguh mau diaktifkan kembali. Lah kemarin-kemarin saat kondisi Jombang masih aman kenapa kok tidak aktif program tersebut. Juga implementasi akan diaktifkan kembali kampung tangguh itu seperti apa, harus dengan jelas-lah,” tuturnya saat ditemui di kantornya.
Tak sekedar implementasi teknis mengaktifkan kembali program yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya itu, Erwin juga menyatakan, anggaran yang digunakan untuk kampung tangguh tersebut juga harus jelas.
“Kalau memang di situ (surat edaran) sudah jelas dana anggarannya, tapi kan masih belum cair. Terus bagaimana untuk mengaktifkan kembali kampung tangguh ini, kemarin saja yang sudah cair hanya beberapa desa saja kok. Terus kita mau pakai anggaran apa,” tandasnya.
Erwin juga berpendapat, agar Pemkab Jombang mengevaluasi kembali terkait adanya program Kampung Tangguh tersebut. Kendati dinilainya efektif, namun program Kampung Tangguh ini tidak hanya aktif di saat angka penderita Covid-19 tinggi.
“Kampung Tangguh itu juga bisa dijadikan pemulihan ekonomi masyarakat, mewujudkan masyarakat hidup sehat dan bersih. Seperti yang terjadi kemarin kasus demam berdarah, ya seperti itu. Jangan hanya cukup untuk pandemi saja,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan dalam Instruktur Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 12 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah jawa bali, PPKM untuk Kabupaten Jombang kini menduduki level 3. *)