FaktaJombang.com – Sebanyak 48 pegawai Pengadilan Agama (PA) Jombang, diwajibkan menjalani tes swab PCR di kantornya, Selasa (29/6/2021). Ini menyusul tiga pegawainya terpapar Covid-19.
Ini dikatakan Ketua PA Jombang, Siti Hanifah. Menurutnya, tes PCR kepada seluruh pegawai PA tersebut sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkup kantornya.
“Kita tahunya mereka terpapar Covid-19 dari laporan yang bersangkutan. Kemudian, seluruh pegawai PA Jombang saya wajibkan untuk tes PCR. Demi menjamin keamanan seluruh pengguna layanan yang datang ke PA Jombang,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siti Hanifah juga membenarkan, pihaknya telah memasang pengumuman jika kantor yang dipimpinnya itu menghentikan sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai Selasa 29 Juni 2021 sampai Jumat 2 Juli 2021 mendatang.
“Ada tiga pegawai yang terpapar Covid-19, yaitu dua staf honorer dan satu PNS yang menjabat Kasubbag Umum. Karenanya kami menghentikan aktivitas PTSP hingga Jumat 2 Juli 2021 mendatang,” jelasnya saat dikonfirmasi di PA Jombang, Selasa (29/6/2021).
Pihaknya juga menyebut, belum mengetahui hasil tes PCR seluruh pegawainya tersebut. “Hasilnya, masih menunggu hasil konfirmasi,” sambungnya.
Pihaknya tidak mau berspekulasi terkait dari klaster manakah ketiga pegawainya terpapar Covid-19. Hanya saja, Siti Hanifah mengisyaratkan jika istri salah satu pegawai honorernya merupakan pegawai salah satu rumah sakit swasta di Jombang.
“Kita tidak berani menduga. Namun, salah satu pegawai honorer kami kebetulan istrinya pegawai rumah sakit swasta di Jombang,” jawabnya.
Sekedar diketahui, kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang dilockdown mulai Selasa 29 Juni sampai Jumat 2 Juli 2021. Karena tiga pegawainya terpapar Covid-19.
Selama 4 hari ditambah dua hari libur Sabtu dan Minggu mendatang, kantor yang berada di Jalan Nurcholish Madjid ini menghentikan sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi masyarakat. Termasuk jadwal sidang yang digelar pada empat hari tersebut, diundur seminggu kemudian.
Seperti tercantum pada pengumuman yang tertempel di pintu masuk PA Jombang. Tertulis jika jadwal sidang yang semula pada Selasa 29 Juni 2021 diganti pelaksanaannya pada Selasa 6 Juli 2021. Untuk sidang pada Rabu 30 Juni dilaksanakan pada Rabu 7 Juli 2021.
Selanjutnya, jadwal sidang Kamis 1 Juli diundur pada Kamis 8 Juli 2021, dan terakhir sidang pada Jumat 2 Juli diganti digelar pada 9 Juli 2021.
Disebutkan, sepanjang masa lockdown, seluruh staf melakukan work from home atau bekerja di rumah. Sementara pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. *)