DIWEK | FaktaJombang.com – Puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, bernasib cukup mujur. Pasalnya, mereka didampingi mendapatkan Sertifikat Halal bagi produknya.
Pendampingan tersebut, mulai dari pendampingan permohonan sertifikasi halal, kelengkapan dokumen, hingga sang pelaku usaha mendapatkan sertifikat yang diterbitkan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI tersebut.
Ketua Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Jombang, Junita Erma Zakiyah mengatakan, pendampingan sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi 40 UMKM ini, sudah memasuki tahap dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya, Kartar Jombang sudah mendampingi 96 UMKM untuk sertifikat halal dan saat ini prosesnya hampir rampung. Kemudian 20 UMKM di tahap dua ini sebelum yang di Kayangan ini,” katanya di sela-sela Sosialisasi Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) di Balai Desa Kayangan, Kamis (1/9/2022).
Pihaknya menjamin, jika pendampingan Kartar Jombang kepada UMKM untuk mendapatkan Sertifikat Halal tersebut, tidak ada pungutan biaya alias gratis.
“Kami jamin gratis. Karang Taruna Jombang hanya ingin membantu UMKM di Kabupaten Jombang, berkembang, lebih maju dan berdaya saing,” tegas perempuan yang juga Anggota DPRD Jombang ini.
Mbak Ita menuturkan, UMKM harus memiliki sertifikat halal jika UMKM tersebut ingin berkembang. Sebab, sertifikat halal tersebut merupakan jaminan otoritas kehalalan sebuah produk. Selain itu, kepemilikan sertifikat halal bisa membantu memperlancar pemasaran sebuah produk.
“Sederhananya, konsumen tentu akan lebih dulu meneliti produk yang akan dibelinya apakah sudah ada label Halalnya atau belum,” ulas anggota Komisi B DPRD Jombang ini.
Pihaknya juga menandaskan, pendampingan tersebut bukan serta merta hanya memuluskan sebuah produk mendapatkan sertifikat Halal dengan mudah. Menurutnya, alur pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, tetap harus dijalani UMKM yang mengajukan.
“Kalau alur pengujian atau hal vital lain, ya tetap harus dilalui. Pendampingan ini bersifat detail sebelum UMKM mengajukan permohonan,” ujar Mbak Ita.
Mbak Ita juga berharap, UMKM di Kota Santri memiliki kesadaran yang tinggi terkait kebutuhan sertifikat halal tersebut.
“Karena sertifikat Halal ini penting, dan jika UMKM sudah memilikinya, insya Allah produknya akan sangat siap menghadapi era digital,” pungkas legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. *)