Kawanan Perampok Minimarket di Kayen Jombang Diringkus, Dua Didor Polisi

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus perampokan minimarket di Jombang, saat dikeler polisi di Mapolres Jombang.

Empat tersangka kasus perampokan minimarket di Jombang, saat dikeler polisi di Mapolres Jombang.

FaktaJombang.com – Aksi perampokan di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/9/2021) dini hari, terungkap. Empat pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Keempatnya, yakni Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26). Semuanya, warga Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat pelaku perampokan berhasil diamankan kurang dari 24 jam, di rumahnya masing-masing yang masih satu dusun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengakapan, polisi terpaksa bertindak tegas dengan menembak kaki dua tersangka, yakni Wanto dan Samsul. Mereka dihadiahi timah panas karena melawan dan membahayakan petugas.

“Dua tersangka Samsul dan Wanto, dilakukan tidakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujar Agus Setyo Nurgroho, saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang. Jumat (10/9/2021) siang.

Baca Juga:  Gerebek Rumah di Mojongapit Jombang, Polisi Dapati Sabu-sabu Disimpan di Remot

Dijelaskannya, aksi perampokan terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 02.25 WIB. Keempatnya datang ke minimarket di Jalan Raya Jombang – Nganjuk itu, menggunakan mobil Toyota Avanza.

Dua pelaku masuk minimarket dan mengambil 2 botol minuman stamina. Kemudian, mendatangi kasir untuk mengisi atau top up kartu Flazz (jenis kartu pembayaran) sebesar Rp 500 ribu.

Situasi itu, dimanfaatkan salah satu pelaku. Ia pun menodongkan pistol air softgun ke kasir seraya menyuruh menunjukkan letak brankas. “Pistol jenis air softgun, dibawa tersangka Wanto,” katanya.

Dalam perjalanan dari tempat kasir ke brankas, pelaku sempat menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali. Salah satu tembakannya, mengenai showcase (kulkas) minuman.

Baca Juga:  Premanisme Paling Menonjol di Jombang Selain Miras dan Narkoba, Ini Pemicunya

“Setelah sampai di lokasi brankas, kasir tersebut disuruh membuka pintu brankas. Uang di brankas berjumlah sekitar Rp 16 juta dikuras tersangka,” jelas Agung Setyo Nugroho.

Pasca kejadian, polisi yang mendapat laporan tiba kejadian lokasi. Serangakaian olah TKP dilakukan, termasuk memeriksa kamera pengintai atau Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di mainimarket tersebut.

Dari rekaman CCTV itulah, diperoleh data kendaraan yang diduga digunakan para tersangka. Diketahui, jika kendaraan yang dipakai pelaku adalah mobil rental.

“Dari rekaman CCTV itu, kita berhasil mendapatkan pelat nomor kendaraan roda empat yang digunakan pelaku,” terangnya.

Kemudian, polisi berhasil mendapatkan data penyewa mobil tersebut, dan langsung melakukan pengejaran. Kemudian, pada Jumat (10/9/21) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil meringkus keempat tersangka.

Baca Juga:  Sidang Duplik, Ning Ema Bersikukuh Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang Piutang

Agung Setyo Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket.

“Untuk di wilayah hukum Polres Jombang baru pertama kali dan langsung tertangkap. Kita akan mendalami lagi apakah mereka termasuk residivis atau ada jaringan lain,” paparnya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol N-1978-SK, Satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, serta uang tunai Rp 4.770.000 sisa hasil kejahatan.

Saat ini, kempatnya diamankan di Mapolres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka terancam dikenai pasal Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho. *)

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Wakapolres saat merilis empat tersangka kasus perampokan di halaman Polres setempat.

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB