Kawanan Perampok Minimarket di Kayen Jombang Diringkus, Dua Didor Polisi

- Redaksi

Jumat, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus perampokan minimarket di Jombang, saat dikeler polisi di Mapolres Jombang.

Empat tersangka kasus perampokan minimarket di Jombang, saat dikeler polisi di Mapolres Jombang.

FaktaJombang.com – Aksi perampokan di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/9/2021) dini hari, terungkap. Empat pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Keempatnya, yakni Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26). Semuanya, warga Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat pelaku perampokan berhasil diamankan kurang dari 24 jam, di rumahnya masing-masing yang masih satu dusun.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengakapan, polisi terpaksa bertindak tegas dengan menembak kaki dua tersangka, yakni Wanto dan Samsul. Mereka dihadiahi timah panas karena melawan dan membahayakan petugas.

“Dua tersangka Samsul dan Wanto, dilakukan tidakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujar Agus Setyo Nurgroho, saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang. Jumat (10/9/2021) siang.

Baca Juga:  Sidang Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Ini Duplik Lengkap Putri dan Menantu Bupati Jombang

Dijelaskannya, aksi perampokan terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 02.25 WIB. Keempatnya datang ke minimarket di Jalan Raya Jombang – Nganjuk itu, menggunakan mobil Toyota Avanza.

Dua pelaku masuk minimarket dan mengambil 2 botol minuman stamina. Kemudian, mendatangi kasir untuk mengisi atau top up kartu Flazz (jenis kartu pembayaran) sebesar Rp 500 ribu.

Situasi itu, dimanfaatkan salah satu pelaku. Ia pun menodongkan pistol air softgun ke kasir seraya menyuruh menunjukkan letak brankas. “Pistol jenis air softgun, dibawa tersangka Wanto,” katanya.

Dalam perjalanan dari tempat kasir ke brankas, pelaku sempat menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali. Salah satu tembakannya, mengenai showcase (kulkas) minuman.

Baca Juga:  Telan Ratusan Juta, Proyek Pamsimas III di Barongsawahan Jombang Disorot

“Setelah sampai di lokasi brankas, kasir tersebut disuruh membuka pintu brankas. Uang di brankas berjumlah sekitar Rp 16 juta dikuras tersangka,” jelas Agung Setyo Nugroho.

Pasca kejadian, polisi yang mendapat laporan tiba kejadian lokasi. Serangakaian olah TKP dilakukan, termasuk memeriksa kamera pengintai atau Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di mainimarket tersebut.

Dari rekaman CCTV itulah, diperoleh data kendaraan yang diduga digunakan para tersangka. Diketahui, jika kendaraan yang dipakai pelaku adalah mobil rental.

“Dari rekaman CCTV itu, kita berhasil mendapatkan pelat nomor kendaraan roda empat yang digunakan pelaku,” terangnya.

Kemudian, polisi berhasil mendapatkan data penyewa mobil tersebut, dan langsung melakukan pengejaran. Kemudian, pada Jumat (10/9/21) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil meringkus keempat tersangka.

Baca Juga:  Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat Tambah Rekaman CCTV Tergugat Ambil Uang

Agung Setyo Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket.

“Untuk di wilayah hukum Polres Jombang baru pertama kali dan langsung tertangkap. Kita akan mendalami lagi apakah mereka termasuk residivis atau ada jaringan lain,” paparnya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol N-1978-SK, Satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, serta uang tunai Rp 4.770.000 sisa hasil kejahatan.

Saat ini, kempatnya diamankan di Mapolres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka terancam dikenai pasal Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho. *)

rilis kasus perampokan di polres jombang
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Wakapolres saat merilis empat tersangka kasus perampokan di halaman Polres setempat.

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB