FaktaJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mengeksekusi uang tunai sejumlah Rp 1,401,500,000 dari terpidana kasus korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) yang bergulir Tahun 2010 dan 2011.
Kepala Kejari Jombang, Imran membenarkan, uang tunai Rp 1,4 miliar tersebut disita dari HM Masykur Affandi, pada Kamis 23 November 2021 pukul 09.00 WIB.
“Barang bukti berupa uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian uang pengganti atas nama terpidana HM Masykur Affandi, dalam perkara tinda pidana korupsi program KUPS 2010 dan 2011,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, eksekusi pengembalian uang negara tersebut dilakukan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa HM Masykur Affandi.
Terdakwa HM Masykur Affandi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-undang No: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, terpidana HM Masykur Affandi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44.483.666.385.
“Jadi, penyetoran ke kas negara sebesar Rp 1,4 milar ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti,” sambung Kajari Imran.
Untuk sisa yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap harta milik Masykur baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hingga kerugian negara sebesar Rp 44,4 miliar itu, terbayarkan.
“Dan sesuai Putusan Mahkamah Agung, apabila hasil pelelangan itu tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, kami akan melaksanakan sita eksekusi,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, HM Masykur Affandi tersandung kasus korupsi program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Saat itu, dirinya menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Program KUPS tersebut, semestinya digunakan untuk alokasi 2.000 sapi dari Australia yang kemudian dibagikan ke 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan koperasi yang diketuainya.
Hanya saja, Masykur Afffandi cuma membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Kemudian, yang dibagikan ke 10 kelompok peternak hanya 104 ekor sapi saja. Selanjutnya, kredit tersebut akhirnya macet. *)