Kemenag Batal Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Pakar Hukum Tata Negara: Langkah Tepat

dr king faisal sulaiman pakar hukum tata negara
Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

PLOSO | FaktaJombang.com – Batalnya pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merupakan kebijakan yang tepat.

Penilaian ini disampaikan Dr King Faisal Sulaiman SH LLM, pakar hukum tata negara. Menurutnya, kebijakan Menteri Agama Ad Interm Muhajir Effendy yang menganulir pencabutan izin pesantren Shiddiqiyyah, juga patut diapresiasi oleh publik.

“Publik patut mengapreasiasi langkah Menteri Ad Interim Muhajir Efendi terkait pembatalan mencabut izin pesantren tersebut. Ini adalah langkah konstitusional yang sudah on the track,” kata Dr King Faisal Sulaiman, Selasa (11/7/2022).

Selain itu, Dr King Faisal juga mengatakan, langkah Menag Ad Interm Muhajir Effendy tersebut menunjukkan, jika pemerintah sangat memahami dinamika dan tidak terjebak dalam conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Itikad baik pemerintah ini mengindikasikan bahwa pemerintah taat pada supremasi hukum, terutama prinsip kehati-hatian, tidak semena-mena menggunakan kewenangannya sebagai regulator dan otorisator dunia penddikan,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Berdasakan ketentuan Undang-undang, lanjutnya, pemerintah dalam mengambil kebijakan harus patuh kepada azas legalitas. Juga dalam setiap tindakan administrasi yang akan diambil, tidak boleh obuse of power atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan tertentu.

“Apalagi pesantren adalah aset pendidikan yang selama ini telah berkontribusi besar dalam melahirkan SDM di Indonesia,” lanjut advokat ini.

Di sisi lain, pihaknya menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya tetap mensupport langkah kepolisian dan tetap menghormati proses hukum atas tersangka MSAT yang kini telah ditangani aparat penegak hukum.

“Kondusivitas dan kamtibmas harus tetap dijaga. Semoga tidak ada penetrasi atau intervensi dalam kasus a quo agar kepastian hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) UMY ini. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *