Kemenag Batal Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Pakar Hukum Tata Negara: Langkah Tepat

- Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

PLOSO | FaktaJombang.com – Batalnya pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merupakan kebijakan yang tepat.

Penilaian ini disampaikan Dr King Faisal Sulaiman SH LLM, pakar hukum tata negara. Menurutnya, kebijakan Menteri Agama Ad Interm Muhajir Effendy yang menganulir pencabutan izin pesantren Shiddiqiyyah, juga patut diapresiasi oleh publik.

“Publik patut mengapreasiasi langkah Menteri Ad Interim Muhajir Efendi terkait pembatalan mencabut izin pesantren tersebut. Ini adalah langkah konstitusional yang sudah on the track,” kata Dr King Faisal Sulaiman, Selasa (11/7/2022).

Selain itu, Dr King Faisal juga mengatakan, langkah Menag Ad Interm Muhajir Effendy tersebut menunjukkan, jika pemerintah sangat memahami dinamika dan tidak terjebak dalam conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Itikad baik pemerintah ini mengindikasikan bahwa pemerintah taat pada supremasi hukum, terutama prinsip kehati-hatian, tidak semena-mena menggunakan kewenangannya sebagai regulator dan otorisator dunia penddikan,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Baca Juga:  Difitnah dan Rumahnya Disegel, Putra Kiai Sepuh di Jombang Mengadu ke Polda Jatim

Berdasakan ketentuan Undang-undang, lanjutnya, pemerintah dalam mengambil kebijakan harus patuh kepada azas legalitas. Juga dalam setiap tindakan administrasi yang akan diambil, tidak boleh obuse of power atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan tertentu.

“Apalagi pesantren adalah aset pendidikan yang selama ini telah berkontribusi besar dalam melahirkan SDM di Indonesia,” lanjut advokat ini.

Baca Juga:  Banjir Landa 7 Kecamatan, Bupati Jombang Sebut Dapur Umum Aktif Salurkan Nasi Bungkus

Di sisi lain, pihaknya menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya tetap mensupport langkah kepolisian dan tetap menghormati proses hukum atas tersangka MSAT yang kini telah ditangani aparat penegak hukum.

“Kondusivitas dan kamtibmas harus tetap dijaga. Semoga tidak ada penetrasi atau intervensi dalam kasus a quo agar kepastian hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) UMY ini. *)

Berita Terkait

TMP Jombang Jadi Pilihan Ziarah Edukatif Bagi Pelajar Usia Dini, Simak Kegiatannya
Soal Outing Class SDN Kayangan 1 Jombang, Pengawas: Hanya Pemberitahuan Tak Ada Izin
SDN Kayangan 1 Jombang Outing Class ke Luar Daerah, Biayanya? Kepsek Tolak Dikonfirmasi
Tak Bisa Ditemui Meski Jam Aktif, Kepala SDN Ceweng Jombang Disebut Sedang Acara Kemanten 3 Hari
Santri Tebuireng Lolos Akpol Nol Rupiah, Begini Kata Gus Kikin
Peresmian Gedung Yayasan Awad Makarim, Bupati Jombang Lontarkan Pantun Bernada Pesan
Terjeda Dua Tahun, Gebyar Manasik Haji IGTK/RA Muslimat Diwek Jombang, Meriah
Reses DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah Ulas Pendidikan Pasca Pandemi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 19:22 WIB

Soal Outing Class SDN Kayangan 1 Jombang, Pengawas: Hanya Pemberitahuan Tak Ada Izin

Sabtu, 16 November 2024 - 17:09 WIB

SDN Kayangan 1 Jombang Outing Class ke Luar Daerah, Biayanya? Kepsek Tolak Dikonfirmasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Tak Bisa Ditemui Meski Jam Aktif, Kepala SDN Ceweng Jombang Disebut Sedang Acara Kemanten 3 Hari

Senin, 8 Juli 2024 - 15:37 WIB

Santri Tebuireng Lolos Akpol Nol Rupiah, Begini Kata Gus Kikin

Senin, 19 September 2022 - 19:44 WIB

Peresmian Gedung Yayasan Awad Makarim, Bupati Jombang Lontarkan Pantun Bernada Pesan

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB