FaktaJombang.com – Seorang pria tua di Jombang, Jawa Timur, tega mencabuli anak di bawah umur. Dia kemudian dilaporkan keluarga korban ke polisi setelah kepergok berbuat mesum dengan bocah masih ingusan tersebut.
Pelaku diketahui bernama Slamet, warga Jombang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak. Kini, dia diamankan di Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber membenarkan, pria tua itu kepergok tetangga korban saat sedang berbuat tak senonoh kepada bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban masih anak SD kelas 1. Pelakunya tukang becak. Kepergok saat mesum di rumah korban. Katanya, kemarin anaknya langsung divisum di rumah sakit,” singkat sumber kepada FaktaJombang.com, Kamis (31/3/2022) pagi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan membenarkan kejadian miris tersebut. Dikatakan, pelaku bernama Slamet, seorang tukang becak berusia 62 tahun.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Senin (28/3/2022) pagi.
“Di kampungnya, juga sering ngantar anak sekolah dan kemana-mana. Kalau sore, dia sering mengajak anak-anak keliling pakai becak yang dia punya,” ujar AKP Teguh Setiawan kepada sejumlah wartawan lewat sambungan telepon.
Dijelaskan Kasat, aksi tak patut ditiru itu terungkap berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban. Namun, pelaku tak hanya bertamu. Rupanya, dia memiliki niat lain, yakni ingin melampiaskan nafsunya.
Selang beberapa waktu, pelaku berani berbuat mesum kepada korban meski di rumah korban. Beruntung, aksi pelaku terciduk tetangga keluarga korban.
“Pelaku ini diketahui sering bertamu di rumah korban. Kadang dibuatin kopi, hingga diajak jalan-jalan gitu. Tapi saat itu, pelaku sedang menindih dan menciumi korban dan kepergok tetangga korban,” ungkapnya
Alhasil, tetangga korban langsung melapor ke orang tua korban. Saat kejadian, orang tua korban sedang berada di ruangan rumah bagian belakang.
“Setelah ketahuan, pelaku sempat disidang di balai desa. Saat disidang, pelaku akhirnya mengaku bahwa sudah melakukan hal itu, bahkan sempat melakukan persetubuhan,” katanya.
Menurutnya, pelaku diketahui sudah kerapkali berbuat mesum kepada korban. Sementara aksi persetubuhan pelaku kepada korban, dilakukan sebanyak dua kali.
“Sering. Tapi kalau persetubuhannya dua kali, berdasarkan pengakuannya. Pada saat antara bulan Desember 2021 dan Januari 2022. Modusnya, katanya pelaku ini sering mengajak korban jalan-jalan, beli jajan, dan dikasih uang,” bebernya.
AKP Teguh Setiawan juga mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang
Tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. *)