FaktaJombang.com – Aksi main keroyok di dekat tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, pada Rabu (12/5/2021) dini hari lalu, terungkap. Dua tersangka diciduk polisi di rumahnya.
Dari data kepolisian, keduanya yakni Novan Pradita (23) dan Mohammad Zakaria (25). Keduanya warga Dusun Gundang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Benar, dua tersangka pelaku pengeroyokan sudah kami amankan. Tersangka adalah penjaga warung angkringan,” kata Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang, Senin (17/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bambang Setiyobudi, sebelum terjadi aksi pengeroyokan atau sekitar pukul 23.00 WIB, korban bernama Rahmad Bagus Kastyo Adi (23) ini mendatangi Nizar (22) temannya untuk cangkruan di warung kopi (warkop) depan TPU Dusun Parimono, Desa Plandi
Di sana, pemuda asal Dusun/ Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu malah disuguhi minuman keras (Miras) jenis arak. Mereka pun bersama-sama menenggak miras arak itu hingga mabuk berat.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, korban yang dalam pengaruh alkohol, tertidur di warkop tersebut,” cerita Bambang Setiyobudi.
Satu setengah jam kemudian atau sekitar pukul 02.00 WIB, warkop itu hendak tutup. Oleh pemilik warung, Rahmad Bagus dibangunkan dan diminta pulang.
Posisi sempoyongan karena masih dalam pengaruh alkohol, korban akhirnya dituntun pemilik warung ke samping makam atau dekat TPS (tempat pembuangan sampah) untuk cuci muka.
“Di dekat TPS itu, pemilik warung malah manggil teman-temannya. Korban pun dikeroyok,” katanya.
Puas menghajar korban, mereka lalu kabur dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja, “Selain dipukuli, korban juag dihantam dengan batu, hingga mengalami luka robek di kepala dan di pipi kanan,” sambungnya.
Polsek Jombang Kota yang menerima laporan dari korban, segera memburu pelaku. Dan berhasil mengamankan dua terangka di rumahnya, Dusun Gundang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, jaket warna hijau botol, kaos warna abu-abu, dan bongkahan batu aspal.
Saat ini, lanjut Bambang Setiyobudi, keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polsek Jombang Kota. Pihaknya menyatakan masih mendalami motif pengeroyokan itu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. *)