Kesandung Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Lurah di Jombang Resmi Ditahan

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat hendak dinaikkan ke atas mobil untuk dibawa ke Lapas IIB Jombang. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat hendak dinaikkan ke atas mobil untuk dibawa ke Lapas IIB Jombang. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Kesandung kasus dugaan korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Catur Budi Setyo dan mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Maret Yudianto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (2/3/2021). Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang hingga 20 hari ke depan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, M Salahuddin menjelaskan, keduanya diduga terbelit kasus korupsi saat menjabat sebagai Kades dan Lurah, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 552 Juta. Kasus ini diproses Kejari, setelah mendapat pelimpahan dari Polres Jombang.

Baca Juga:  Pemuda Tambar Jombang Diciduk, Polisi Sita Ribuan Pil Dobel L

Menurutnya, mantan Kades Mojowarno diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dia melakukan pembangunan fiktif. Atas perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 281 juta. Catur Budi Setyo ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2020.

Saat menjabat sebagai Kades, dirinya menganggarkan tiga pekerjaan fisik. Dan di akhir tahun dia melaporkan realisasi 100 persen. “Namun kenyataannya, pekerjaan fisik belum ada yang selesai,” katanya, Selasa (2/3/2021).

Tiga proyek yang faktanya fiktif tersebut, di antaranya pembangunan Gedung PKK dengan nilai proyek Rp 108 Juta, Balai RW senilai proyek Rp 108 Juta, serta proyek pembangunan drainase senilai Rp 28 Juta.

Baca Juga:  Pria Catakgayam Jombang Digerebek Saat Asyik Nyabu

Sementara mantan Lurah Kepanjen terbelit kasus dugaan penggelapan aset kelurahan senilai Rp 271 juta. Uang itu merupakan hasil sewa aset di 21 titik. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Maret Yudianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.

“Mulai hari ini, keduanya kita tahan di Lapas Jombang hingga 20 hari ke depan,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Jombang. (be/fj)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB