Kesandung Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Lurah di Jombang Resmi Ditahan

Selasa, 2 Maret 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat hendak dinaikkan ke atas mobil untuk dibawa ke Lapas IIB Jombang. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat hendak dinaikkan ke atas mobil untuk dibawa ke Lapas IIB Jombang. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Kesandung kasus dugaan korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Catur Budi Setyo dan mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Maret Yudianto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (2/3/2021). Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang hingga 20 hari ke depan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, M Salahuddin menjelaskan, keduanya diduga terbelit kasus korupsi saat menjabat sebagai Kades dan Lurah, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 552 Juta. Kasus ini diproses Kejari, setelah mendapat pelimpahan dari Polres Jombang.

Baca Juga:  Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Menurutnya, mantan Kades Mojowarno diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dia melakukan pembangunan fiktif. Atas perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 281 juta. Catur Budi Setyo ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2020.

Baca Juga:  Tendang dan Pukul Kades Catakgayam Jombang Hingga Tersungkur, Pelaku Dikirim ke RSJ

Saat menjabat sebagai Kades, dirinya menganggarkan tiga pekerjaan fisik. Dan di akhir tahun dia melaporkan realisasi 100 persen. “Namun kenyataannya, pekerjaan fisik belum ada yang selesai,” katanya, Selasa (2/3/2021).

Tiga proyek yang faktanya fiktif tersebut, di antaranya pembangunan Gedung PKK dengan nilai proyek Rp 108 Juta, Balai RW senilai proyek Rp 108 Juta, serta proyek pembangunan drainase senilai Rp 28 Juta.

Baca Juga:  Tetap Buka saat PPKM Darurat, Tiga Pemilik Kafe di Jombang Terancam Dipenjara

Sementara mantan Lurah Kepanjen terbelit kasus dugaan penggelapan aset kelurahan senilai Rp 271 juta. Uang itu merupakan hasil sewa aset di 21 titik. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Maret Yudianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.

“Mulai hari ini, keduanya kita tahan di Lapas Jombang hingga 20 hari ke depan,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Jombang. (be/fj)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

1 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru