FaktaJombang.com – Kesandung kasus dugaan korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Catur Budi Setyo dan mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Maret Yudianto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (2/3/2021). Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang hingga 20 hari ke depan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, M Salahuddin menjelaskan, keduanya diduga terbelit kasus korupsi saat menjabat sebagai Kades dan Lurah, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 552 Juta. Kasus ini diproses Kejari, setelah mendapat pelimpahan dari Polres Jombang.
Menurutnya, mantan Kades Mojowarno diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dia melakukan pembangunan fiktif. Atas perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 281 juta. Catur Budi Setyo ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat menjabat sebagai Kades, dirinya menganggarkan tiga pekerjaan fisik. Dan di akhir tahun dia melaporkan realisasi 100 persen. “Namun kenyataannya, pekerjaan fisik belum ada yang selesai,” katanya, Selasa (2/3/2021).
Tiga proyek yang faktanya fiktif tersebut, di antaranya pembangunan Gedung PKK dengan nilai proyek Rp 108 Juta, Balai RW senilai proyek Rp 108 Juta, serta proyek pembangunan drainase senilai Rp 28 Juta.
Sementara mantan Lurah Kepanjen terbelit kasus dugaan penggelapan aset kelurahan senilai Rp 271 juta. Uang itu merupakan hasil sewa aset di 21 titik. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Maret Yudianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.
“Mulai hari ini, keduanya kita tahan di Lapas Jombang hingga 20 hari ke depan,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Jombang. (be/fj)