Kesandung Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Lurah di Jombang Resmi Ditahan

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat hendak dinaikkan ke atas mobil untuk dibawa ke Lapas IIB Jombang. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat hendak dinaikkan ke atas mobil untuk dibawa ke Lapas IIB Jombang. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Kesandung kasus dugaan korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Catur Budi Setyo dan mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Maret Yudianto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (2/3/2021). Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Jombang hingga 20 hari ke depan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang, M Salahuddin menjelaskan, keduanya diduga terbelit kasus korupsi saat menjabat sebagai Kades dan Lurah, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 552 Juta. Kasus ini diproses Kejari, setelah mendapat pelimpahan dari Polres Jombang.

Baca Juga:  Sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Menurutnya, mantan Kades Mojowarno diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2018-2019. Dia melakukan pembangunan fiktif. Atas perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 281 juta. Catur Budi Setyo ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2020.

Saat menjabat sebagai Kades, dirinya menganggarkan tiga pekerjaan fisik. Dan di akhir tahun dia melaporkan realisasi 100 persen. “Namun kenyataannya, pekerjaan fisik belum ada yang selesai,” katanya, Selasa (2/3/2021).

Tiga proyek yang faktanya fiktif tersebut, di antaranya pembangunan Gedung PKK dengan nilai proyek Rp 108 Juta, Balai RW senilai proyek Rp 108 Juta, serta proyek pembangunan drainase senilai Rp 28 Juta.

Baca Juga:  Keroyok Pemuda Mabuk di Parimono Jombang, Dua Pria Diciduk Polisi

Sementara mantan Lurah Kepanjen terbelit kasus dugaan penggelapan aset kelurahan senilai Rp 271 juta. Uang itu merupakan hasil sewa aset di 21 titik. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Maret Yudianto kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.

“Mulai hari ini, keduanya kita tahan di Lapas Jombang hingga 20 hari ke depan,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Jombang. (be/fj)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru