Hukum & Kriminal

Ketahuan Nyolong di Kafe Pare, Lelaki Asal Jombang Diringkus

×

Ketahuan Nyolong di Kafe Pare, Lelaki Asal Jombang Diringkus

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pencurian di kafe wilayah Pare Kediri, saat diamankan polisi beserta barang buktinya.

KEDIRI, FaktaJombang.com – Pria berinisial GP (32) diringkus polisi. Sebab, dia ketahuan mencuri di kafe Jual Kopi yang berada di jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Aksi pencurian yang dilakukan pria asal Desa Pulolor, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini, terjadi pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolsek Pare, AKP Bowo Wicaksono membenarkan penangkapan GP ketika hendak kabur usai melancarkan aksi pencurian di kafe Jual Kopi Pare.

Baca Juga:  Penipuan Minyak Goreng di Jombang, Tersangka Aktif Promosi Lewat Medsos

Menurutnya, GP diduga telah merencanakan aksi nekatnya itu sebelumnya. Sehari sebelumnya, atau pada Minggu (29/10/2023) dini hari, GP berangkat menuju wilayah Pare.

“Tersangka langsung menuju kafe Jual Kopi, karena sebelumnya dia pernah ngopi di sana,” ungkap AKP Bowo Wicaksono dalam rilisnya.

Begitu dia berada di lokasi, tersangka langsung mematikan meteran listrik. Aksi ini dilakukan karena dia mengetahui adanya CCTV alias kamera pengawas yang terpasang.

Dalam kondisi gelap itu, tersangka beraksi dengan membobol pintu masuk menggunakan linggis.

Baca Juga:  Hendak Transaksi Sabu-sabu, Pria Asal Candimulyo Jombang Diringkus Polisi

“Setelah berhasil membobol pintu masuk, tersangka merusak laci kasir dan mengambil uang serta 1 handphone tab,” terangnya.

Apes bagi tersangka, begitu dia keluar kafe dan hendak kabur, dia diadang polisi di jalan raya depan kafe.

“Saat itu juga, tersangka kami amankan. Setelah digeledah, kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Bowo.

Sejumlah barang bukti tersebut, rinci AKP Bowo, berupa tas keranjang (rengkek) berisi 2 linggis (kubut), linggis panjang, pleser, tang catut dan senter kecil.

Baca Juga:  Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Juga, uang tunai sejumlah Rp 3.986.000, handphone tab.

“Kami juga mengamankan sepeda motor milik GP sebagai sarana aksinya,” rinci AKP Bowo Wicaksono.

Saat ini, lanjutnya, tersangka GP, dijebloskan ke sel tahanan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, GP dapat disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *