FaktaJombang.com – Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tertanggal 2 Februari 2021. Perpres ini menuai kontroversi dan ditentang banyak pihak, karena dinilai membuka peluang investasi industri minuman keras (Miras) meski dengan persyaratan tertentu.
Ketua Fraksi PPP Kabupaten Jombang, Junita Erma Zakiyah mengatakan, secara tegas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Perpres yang di dalamnya mengatur investasi industri Miras.
“Penolakan tersebut mulai dari pusat hingga daerah. Ketika PPP bersikap tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah, ya kami katakan tidak setuju,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo menarik Perpres tersebut, karena Miras lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, juga mengatakan, seberapa besar profit pajak yang diperoleh pemerintah dari kebijakan tersebut. Juga seberapa banyak tenaga kerja yang mampu diserap.
“Lebih dari itu, Miras nyata-nyata banyak mudaratnya. Alangkah elok, jika kita mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik, berakhlaqul karimah,” sambung anggota Komisi B DPRD Jombang ini.
Ia juga tidak menampik adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan Miras. Namun, lanjutnya, seyogyanya diperjelas dengan peraturan yang di dalamnya terdapat pengecualian.
“Pengecualian terhadap penggunaan miras itu, misalkan untuk kepentingan medis, adat maupun ritual,” paparnya.
Bahkan, lanjutnya, saat ini pihaknya sedang gencar mengkampanyekan kebijakan PPP kepada seluruh kader PPP di Jombang, terkait penolakan investasi industri Miras. Salah satunya, dengan memasang foto profil kader di Medsos (media sosial) melalui link https://www.twibbonize.com/ppptolakmiras.
Sekedar untuk diketahui, bidang usaha Miras masuk pada lampiran III Perpres 10/2021, dengan 3 nomor secara berurutan. Yakni nomor 31 Industri Minuman Keras Mengandul alkohol dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11010.
Kemudian, nomor 32 yaitu Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur dengan KBLI 11020, dan nomor 33 yaitu Industri Minuman Mengandung Malt ber-KBLI 11031.
Adapun syarat untuk industri minuman beralkohol dalam 3 poin tersebut, adalah sama. Yakni, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal di luar daerah itu, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur. (ila/fj)