FaktaJombang.com – Polisi di Jombang, Jawa Timur, menangkap dua pria setelah terbukti mencuri uang milik temannya sendiri melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jumat (14/1/2021).
Keduanya yakni, Edi Purnomo (38) warga Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Dusun Ketanon, Desa/ Kecamatan Diwek, Jombang.
Sedangkan korbanya adalah Umar (58) warga Kecamatan Kabuh, Jombang, yang tak lain adalah rekan para pelaku sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan pelaku, dengan cara melakukan tarik tunai tanpa sepengetahuan korban setelah kartu ATM milik korban dan mengetahui nomor PIN-nya.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban pada pertengahan Desember 2021 lalu. Umar mengaku kehilangan uang sekitar Rp 4,85 juta, yang ada dalam tabungannya.
Sebelum kejadian, sekitar satu setengah bulan sebelumnya, Umar meengaku meminjamkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket Alfamart.
“Pada saat itu, korban mengira saldo uang di dalam ATM bank BCA miliknya hanya Rp 80 ribu,” kata Dwi Basuki Nugroho.
Padahal, dalam ATM tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, korban telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp 5 juta dari dealer Honda Jakarta. Hanya saja, transferan itu tanpa sepengetahuan korban.
Menurut Dwi Basuki, pelaku kemudian mencoba mengecek saldo dalam ATM korban di salah satu ATM. Setelah melihat ada uang sekitar Rp 5 juta tersebut, timbul niat jahat pelaku. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menguras uang tersebut melalui mesin ATM Bank BNI yang berada di PT SGS, Dusun Ketanon, Desa/ Kecamatan Diwek.
“Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021,” bebernya.
Atas kejadian itu, Umar mengalami kerugian materil Rp 4,85 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Diwek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV yang terpasang di bank BCA, diketahui jika pelakunya adalah Edi dan Suharto. Sehingga kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Rabu 12 Januari 2021 lalu.
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) atau penggelapan.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA,” pungkasnya. *)