FaktaJombang.com – Tender atau pelelangan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemkab Jombang disorot sejumlah pengusaha konstruksi. Terutama tender yang dielenggarakan setelah tanggal 02 Juni 2021.
Salah satu kontraktor di Jombang menyayangkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jombang sebagai pelaksana tender secara online melalui LPSE (layanan pengadaan secara elektronik), masih menerapkan peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) lama, yakni Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Padahal menurutnya, tender yang dilakukan setelah tanggal 02 Juni 2021, dinyatakan harus berdasarkan Peraturan LKPP yang baru, yakni Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sesuai Pasal 10 Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021,” kata salah satu kontraktor di Jombang, yang enggan namanya dicantumkan, Jumat (9/7/2021).
Sumber kemudian menunjukkan seraya membacakan Pasal 10 Peraturan LKPP 12/2021 sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tersebut, tersebut, yakni;
“Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan LKPP No 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 762) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
“Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ini diundangkan pada tanggal 02 Juni 2021,” sambungnya.
Dia juga menyebut, jika pengadaan barang/jasa pemerintah dan kontrak yang ditandatangani pemenang lelang dilakukan sebelum tanggal 02 Juni 2021, maka peraturan LKPP yang lama masih tetap berlaku hingga berakhirnya masa kontrak.
“Yang kami ketahui, banyak juga paket proyek yang ditender di atas tanggal 02 Juni 2021 dan masih menerapkan Peraturan LKPP lama. Untuk paket proyeknya berasal dari sejumlah Dinas. Dan kami menyayangkan hal tersebut,” tandasnya.
Sebab itu, dirinya mendesak agar seluruh paket pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkup Pemkab Jombang yang ditender sejak tanggal 02 Juni 2021, dibatalkan. Mengingat, ULP masih berpedoman pada aturan LKPP lama.
“Kami mendesak agar dibatalkan. Karena kami menilai hal itu menyalahi peraturan. Dan harus dilakukan retender atau tender ulang dengan berpedoman peraturan LKPP No 12 Tahun 2021,” tandasnya.
Disinggung apa pengaruhnya dengan diberlakukannya peraturan LKPP No 12/2021 bagi pengusaha konstruksi di Jombang, dia menjawab jika aturan LKPP yang baru ini, utamanya membuka peluang cukup luas bagi pelaku usaha kecil.
Menurutnya, untuk peraturan LKPP lama atau No 9/2018, pelaku usaha kecil hanya bisa menawar paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya paling banyak senilai Rp 2,5 Miliar.
“Sedangkan di LKPP baru atau No 12/2021, nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 Miliar, diperuntukkan bagi usaha kecil dan/ atau koperasi,” pungkasnya.