Liburan Diundur, Peserta Didik di Jombang Tetap Masuk Sekolah dan Pakai Masker Maksimal 4 Jam

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Jombang Agus Purnomo
Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.

FaktaJombang.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), resmi dibatalkan. Namun demikian, peserta didik tidak diliburkan.

Para pelajar tetap masuk sekolah dengan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Salah satunya, dengan batasan penggunaan masker bagi setiap peserta didik. Dengan rincian, setiap satu masker memiliki batas waktu maksimal 4 jam.

“Implementasi regulasi terkait kepatuhan prokes tadi, yakni penggunaan masker bagi setiap peserta didik. Sebagaimana yag kita ketahui bersama, satu masker memiliki batas maksimal penggunaan selama 4 jam,” tegas Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Selasa (14/12/2021).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 29 Tahun 2021, tertanggal 1 Desember lalu.

Dalam SE tadi juga mengatur tentang pembelajaran saat Nataru. Termasuk, dalam pelaksanaannya harus tetap selaras dengan upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19. Setelah SE diterima, terang Kadisdikbud, pihaknya langsung menerbitkan Surat Keputusan bernomor 422.1/5330/415.16/2021.

Keputusan itu juga sudah dikirimkan kepada koordinator wilayah kerja (Korwilker), kepala sekolah mulai dari jenjang PAUD sampai dengan menengah pertama.

“Dalam surat keputusan tadi, kami memberitahukan kepada Korwilker serta kepala sekolah terkait perubahan kalender pendidikan. Salah satu poinnya, yakni kepastian tetap masuk sekolah bagi peserta didik saat libur Natal serta Tahun Baru,” terangnya.

Agus Purnomo mengakui perubahan kalender pendidikan, sebenarnya telah tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 188.4/2801/415.16/2021 yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 silam. Perihal hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi satuan pendidikan lingkup Disdikbud.

Perubahan yang direvisi yakni pembagian rapor semester yang sebelumnya pada tanggal 24 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 10 Januari 2022. Kemudian Libur Semester 1 (LS 1) yang awalnya di tanggal 27 sampai 31 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 3 sampai 8 Januari 2022.

“Untuk hari efektif semester kedua, dimulai tanggal 25 Desember. Dengan catatan, bagi peserta didik maupun tenaga kependidikan yang beragama Kristen dan Katholik dapat terlebih dulu mengikuti pelaksanaan ibadah serta perayaan Natal,” tandasnya.

Selama masuk sekolah, Kadisdikbud memastikan, jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Selain masker, penerapan prokes saat pelaksanaan PTM yaitu ketersedian sarana untuk cuci tangan, atau hand sanitizer. Penekanan ini dilakukan, seiring imbaun kewaspadaan yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang.

“Untuk diketahui, penekanan prokes harus kami lakukan seiring himbauan kewaspadaan dari IDI Jombang,” pungkasnya. *)

Penulis: Muji LestariEditor: Arief Ansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *