Liburan Diundur, Peserta Didik di Jombang Tetap Masuk Sekolah dan Pakai Masker Maksimal 4 Jam

- Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.

Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.

FaktaJombang.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), resmi dibatalkan. Namun demikian, peserta didik tidak diliburkan.

Para pelajar tetap masuk sekolah dengan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Salah satunya, dengan batasan penggunaan masker bagi setiap peserta didik. Dengan rincian, setiap satu masker memiliki batas waktu maksimal 4 jam.

“Implementasi regulasi terkait kepatuhan prokes tadi, yakni penggunaan masker bagi setiap peserta didik. Sebagaimana yag kita ketahui bersama, satu masker memiliki batas maksimal penggunaan selama 4 jam,” tegas Agus Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Selasa (14/12/2021).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 29 Tahun 2021, tertanggal 1 Desember lalu.

Dalam SE tadi juga mengatur tentang pembelajaran saat Nataru. Termasuk, dalam pelaksanaannya harus tetap selaras dengan upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19. Setelah SE diterima, terang Kadisdikbud, pihaknya langsung menerbitkan Surat Keputusan bernomor 422.1/5330/415.16/2021.

Keputusan itu juga sudah dikirimkan kepada koordinator wilayah kerja (Korwilker), kepala sekolah mulai dari jenjang PAUD sampai dengan menengah pertama.

“Dalam surat keputusan tadi, kami memberitahukan kepada Korwilker serta kepala sekolah terkait perubahan kalender pendidikan. Salah satu poinnya, yakni kepastian tetap masuk sekolah bagi peserta didik saat libur Natal serta Tahun Baru,” terangnya.

Baca Juga:  Ini Identitas Mayat Mrs X di Lahan Tebu Rejoslamet Jombang, 3 Pelaku Diringkus

Agus Purnomo mengakui perubahan kalender pendidikan, sebenarnya telah tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 188.4/2801/415.16/2021 yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 silam. Perihal hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi satuan pendidikan lingkup Disdikbud.

Perubahan yang direvisi yakni pembagian rapor semester yang sebelumnya pada tanggal 24 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 10 Januari 2022. Kemudian Libur Semester 1 (LS 1) yang awalnya di tanggal 27 sampai 31 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 3 sampai 8 Januari 2022.

Baca Juga:  Bebani Peserta Didik, Komponen Sarpras BOS 2020 SMA Budi Utomo Jombang Patut Diaudit

“Untuk hari efektif semester kedua, dimulai tanggal 25 Desember. Dengan catatan, bagi peserta didik maupun tenaga kependidikan yang beragama Kristen dan Katholik dapat terlebih dulu mengikuti pelaksanaan ibadah serta perayaan Natal,” tandasnya.

Selama masuk sekolah, Kadisdikbud memastikan, jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Selain masker, penerapan prokes saat pelaksanaan PTM yaitu ketersedian sarana untuk cuci tangan, atau hand sanitizer. Penekanan ini dilakukan, seiring imbaun kewaspadaan yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang.

“Untuk diketahui, penekanan prokes harus kami lakukan seiring himbauan kewaspadaan dari IDI Jombang,” pungkasnya. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santri Tebuireng Lolos Akpol Nol Rupiah, Begini Kata Gus Kikin
Peresmian Gedung Yayasan Awad Makarim, Bupati Jombang Lontarkan Pantun Bernada Pesan
Terjeda Dua Tahun, Gebyar Manasik Haji IGTK/RA Muslimat Diwek Jombang, Meriah
Reses DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah Ulas Pendidikan Pasca Pandemi
Tahun Ini, MTsN 3 Tambakberas Jombang Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka
Tahun Ajaran Baru, Ratusan Pelajar di Kepatihan Jombang Dapat Alat Sekolah
Kemenag Batal Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Pakar Hukum Tata Negara: Langkah Tepat
Santriwati Shiddiqiyyah Jombang: “Kepingin Mondok Sampai Tuntas dan Hafal Al-Quran”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 15:37 WIB

Santri Tebuireng Lolos Akpol Nol Rupiah, Begini Kata Gus Kikin

Senin, 19 September 2022 - 19:44 WIB

Peresmian Gedung Yayasan Awad Makarim, Bupati Jombang Lontarkan Pantun Bernada Pesan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:29 WIB

Terjeda Dua Tahun, Gebyar Manasik Haji IGTK/RA Muslimat Diwek Jombang, Meriah

Sabtu, 30 Juli 2022 - 20:15 WIB

Reses DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah Ulas Pendidikan Pasca Pandemi

Sabtu, 16 Juli 2022 - 22:56 WIB

Tahun Ini, MTsN 3 Tambakberas Jombang Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB