FaktaJombang.com – Tiga pria asal Kecamatan/ Kabupaten Jombang, diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota di rumahnya masing-masing. Gara-garanya, mereka main keroyok karena pria yang dikeroyok, tidak mengaku telah berbuat seperti yang dituduhkan.
Ketiganya dikeler ke Mapolsek setempat, pada Jumat 02 Juli 2021 sekitar pukul 00.10 WIB. Setelah korban bernama Rozian Bahari (36) warga Dusun/ Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang itu, tak terima dan melaporkan atas kejadian yang menimpanya, .
Ketiga lelaki itu yakni, Saipul Anam (40) warga Jalan Raden Wijaya, Desa Jelakombo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Supriyanto (41) warga Jalan Kencanawungu, Kelurahan Kaliwungu, dan Roni Kiswanto (22) warga Dusun Gundang, Kelurahan Jombatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian pengeroyokannya terjadi hari Kamis 01 Juli 2021 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jombang Kota, Sabtu (3/7/2021).
Diceritakannya, sebelum insiden pengeroyokan terjadi, mereka asyik menggelar pesta minuman keras (Miras) jenis arak di teras salah satu rumah warga Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Jombatan atau dekat Alun-alun Jombang.
Di sela-sela itu, korban dituduh telah mencuri elpiji. “Korban menolak dituduh seperti itu. Karena korban tidak merasa mengambil,” katanya.
Dianggap mungkir, ketiga tersangka memaksa korban agar mengakui perbuatan yang mereka tuduhkan. Meski di bawah tekanan, korban Rozian Bahari tetap kukuh tidak mengakuinya.
Geram karena tetap tidak mengaku, korban pun dikeroyok. Lawan tak seimbang, membuat korban tak berdaya setelah sejumlah pukulan mendarat ke bagian tubuhnya.
Selain meringkus ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek warna hitam.
Saat ini, lanjut Bambang Setiyobudi, ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jombang Kota guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)