FaktaJombang.com – Perempuan aktivis yang mengaku menjadi korban penganiayaan 6 lelaki diduga merupakan jamaah organisasi keagamaan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Minggu 9 Mei 2021 lalu, akhirnya dilaporkan balik ke polisi.
Ia dilaporkan dengan dua tuduhan perkara, yakni perusakan mobil sesuai Pasal 406 KUHP dan perbuatan fitnah sesuai Pasal 311 KUHP.
Laporan balik ke mahasiswi aktivis di Jombang yang belakangan diketahui berinisial Ts (23) ini dibenarkan Zainun, salah satu dari 6 orang yang mendatangi rumah Ts hingga berujung pelaporan atas dugaan penganiayaan terhadap Ts.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zainun menampik jika dirinya bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap Ts seperti yang dituduhkan. “Sama sekali tidak ada tindakan penganiyaan pada Ts,” kata Zainun. Rabu (12/5/2021).
Dia menceritakan, Minggu (9/52/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya bersama rekan-rekannya datang ke rumah Ts di Desa Pandanblole, Kecamatan Ploso, Jombang. Rombongan Zainun ini mengendarai mobil Daihatsu warna hitam.
Kedatangannya itu, dia hendak mengklarifikasi postingan Ts di media sosial (Medsos) Facebook. Klarifikasi itu dibutuhkan, lanjut Zainun, karena postingan Ts dinilainya mengandung ujaran kebencian terhadap ulama yang menjadi guru dan panutannya.
Hanya saja, mereka tidak bertemu dengan Ts di rumahnya. “Kami ditemui ibunya Ts dan mengatakan jika anaknya sedang menghadiri acara khataman di rumah tetangganya di Dusun Pandanblole Timur,” terang Zainun.
Tak ingin pulang dengan tanpa hasil, mereka pun pergi ke rumah yang dimaksud ibu Ts. Setibanya di sana, Ts tidak berkenan menemuinya. Ditunggu beberapa saat, hasilnya nihil. Klarifikasi dari Ts tak kunjung mereka dapatkan.
“Akhirnya saya dan teman-teman masuk rumah tersebut. Hanya ingin menanyakan maksud postingan dia di medsos tersebut. Hanya klarifikasi saja. Tapi malah dia emosi dan teriak-teriak hingga sejumlah warga sekitar datang di situ,” cerita Zainun.
Zainun menyebut sempat mengambil Handphone Ts. Dia melakukan itu, karena di ponsel Ts itulah, tersimpan jejak postingannya.
“Tapi saat mengambil handphone itu, kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan. Dan handphone Ts juga sudah kami serahkan ke Polsek Ploso,” sambungnya.
Karena Ts emosi seraya teriak-teriak, lanjutnya, dia bersama rekan-rekannya meninggalkan rumah tetangganya itu.
“Saat itu, kami malah dilempari batu. Kami pun menyelamatkan diri dan masuk mobil. Dan Ts tetap melempari kami dengan batu hingga mengenai mobil yang kita tumpangi,” kata Zainun.
Dari kejadian itu, masih menurut Zainun, esok harinya malah muncul pemberitaan dan pelaporan. “Tapi yang diceritakan Ts nggak sesuai fakta sebenarnya. Ts malah melakukan fitnah. Dari situlah, kami pun melaporkan Ts dengan dua tuduhan. Selain perusakan mobil, juga melakukan fitnah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi berusia 23 Tahun, mengaku telah mengalami penganiayaan orang tak dikenal. Disebutkan, pelaku sejumlah 6 lelaki diduga merupakan jamaah organisasi keagamaan di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasus tersebut, disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Jatim.
Ana Abdillah, pendamping korban yang juga Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang mengatakan, aksi penganiayaan yang dialami korban, terjadi pada Minggu 9 Mei 2021 siang.
Sementara korban, kata Ana, adalah mahasiswi di Jombang, salah satu aktivis yang aktif mengadvokasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka MSA, putra seorang kiai ternama di Kabupaten Jombang.
“Tak hanya dirinya, keluarganya pun mengalami intimidasi,” kata Ana.
Baca Sebelumnya: Aktivis Perempuan di Jombang Mengaku Dianiaya, Keluarga Diintimidasi