FaktaJombang.com – Tidak hadir menjadi salah satu saksi dalam persidangan perkara perlawanan eksekusi lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Kepala Desa (Kades) setempat bakal diminta hadir untuk memberikan kesaksian oleh Majelis Hakim.
Ini dikatakan Syarahuddin, kuasa hukum Pelawan (Sudarsih) usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis 21 Oktober 2021.
Syarahuddin menyayangkan tidak hadirnya Kades Mojodanu, Sijad, menjadi salah satu saksi dalam persidangan Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Karena sebelum sidang digelar, pihaknya mengatakan sudah menyampaikan surat permohonan kepada Kades terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebelumnya sudah mengirim surat permohonan kepada Kades untuk menjadi saksi. Kami juga memastikan kehadirannya sebelum sidang digelar. Tapi Kades Sijad nggak hadir. Kalau untuk saksi satunya, hadir dan sudah memberikan kesaksian pada sidang Kamis lalu,” katanya.
Sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar memanggil Kades Sijad untuk dihadirkan menjadi salah satu saksi ke persidangan perkara nomor 43/Pdt.G/2021/PN Jbg.
“Dalam sidang tadi, permohonan kami ke agar menghadirkan Kades sebagai saksi, diiyakan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Reza, dalam sidang kali ini pemanggilan terhadap Kades Mojodanu masih belum terealisasi. Sehingga, Majelis Hakim mengagendakan sidang kembali digelar dua minggu ke depan atau Kamis 4 Nopember 2021.
“Kamis depan libur, karena PN Jombang ada kegiatan. Jadi Kamis depannya lagi. Agendanya, kesaksian dari salah satu saksi yang kami ajukan sekaligus saksi dari pihak Terlawan,” paparnya.
Selain permohonan Kades Mojodanu dihadirkan untuk memberi kesaksian, pihaknya juga mengajukan permohonan dilakukan PS atau Pemeriksaan Setempat terhadap objek yang diperkarakan.
“Majelis Hakim tadi sempat mengiyakan permohonan PS dari kami. Tapi masih menunggu kehadiran saksi baik dari pihak Pelawan dan Terlawan,” jelas Reza.
Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) yakni pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada.
“PS untuk memastikan kesesuaian objek sengketa. PS juga merupakan sidang terbuka di tempat (lokasi obyek sengketa), dan itu nantinya akan menjadi salah satu dasar Majelis Hakim,” pungkas Reza. *)
Baca juga : Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di Mojodanu Jombang, Pelawan Serahkan 7 Alat Bukti