Peristiwa

Mau Naik Kereta Api?, Calon Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

×

Mau Naik Kereta Api?, Calon Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Sebarkan artikel ini
Stasiun Jombang.

FaktaJombang.com – Guna mendukung pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 7 Madiun mewajibkan para calon penumpang kereta api (KA) menunjukkan kartu vaksin.

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal. Mereka wajib telah menjalani vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

Baca Juga:  Kunjungi Pesantren di Jombang, BNPT Imbau Penceramah Tidak Suguhi Materi Radikal

Kemudian, pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga),” kata Ixfan, Jumat (19/11/2021).

Aturan selanjutnya, pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini, kata Ixfan, berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Baca Juga:  Ratusan Orang di Jombang Langgar Prokes, Pemilik Kafe dan Game Online Disanksi Tertulis

“Kami mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” tandasnya.

Selain itu, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

“Hal itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

PT KAI Daop 7, lanjut Ixfan, memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan.
Jika tidak bisa memenuhi yang dipersyaratkan itu, maka tidak diperkenankan menggunakan moda transportasi tersebut.

Baca Juga:  Rambu Penyeberangan Ini Tergeletak di Samping Toko Ploso Jombang

“Sekali lagi, ini upaya kami dalam mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.

Menindaklanjuti pemberlakukan PPKM level 3 pada akhir Desember diterapkan di seluruh Indonesia, pihaknya mengatakan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.

“Kalau soal itu, kami masih menunggu kebijakan dari pusat, teknisnya seperti apa. Sejauh ini PT KAI mendukung dan mematuhi segala ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah,” pungkas Ixfan. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *