Mediasi Gagal, Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar Masuk Pokok Perkara

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang pertama pokok perkara wanprestasi wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar dengan dua tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, di PN Jombang Kamis (29/7/2021).

Proses sidang pertama pokok perkara wanprestasi wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar dengan dua tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, di PN Jombang Kamis (29/7/2021).

FaktaJombang.com – Perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar dengan dua tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, memasuki tahap sidang pokok perkara, Kamis (29/7/2021).

Ini setelah upaya mediasi antara pihak tergugat dengan penggugat Mochammad Rodly, baik di dalam maupun di luar persidangan, mengalami jalan buntu.

Sidang pertama pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini dengan agenda pembacaan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat. Sayangnya, sidang kali ini tidak dihadiri pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini, dihadiri dua kuasa hukumnya, yakni M Sholahuddin dan Jakfar Shodiq. Sementara dari pihak penggugat, yakni Mochammad Rodly hadir di persidangan didampingi kuasa hukum Sugiarto.

Dalam proses sidang, M Sholahuddin, kuasa hukum tergugat mengatakan kepada Majelis Hakim jika belum menerima materi gugatan. Sehingga, dia pun meminta salinan resmi dari PN Jombang.

Baca Juga:  Sembahyang Imlek 2022 di Klenteng Hong San Kiong Gudo Jombang, Ini Harapan Wanita 87 Tahun

Kemudian majelis hakim memutuskan, sidang kembali digelar pada Kamis 5 Agustus 2021 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

“Hari ini sidang pertama untuk substansi gugatan yang diajukan. Kemarin itu, masih agenda mediasi. Tapi kemudian dinyatakan tidak berhasil,” kata M Sholahuddin kepada FaktaJombang.com usai sidang, Kamis (29/7/2021).

Dikatakannya, sebagai kuasa hukum tergugat, pihaknya mengatakan jika baru menerima materi atau draft gugatan secara fisik dari majelis hakim pada proses sidang kali ini. Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya hanya menerima draft gugatan berupa file foto yang dikirim lewat elektronik.

“Dan kita sebagai kuasa hukumnya, baru menerima gugatan secara fisik. Dan akan kita pelajari dan kita jawab di sidang selanjutnya,” jawabnya.

“Draft gugatan yang ada tok terdaftar dari Pengadilan, belum kami terima. Tapi kalau share-share-an dari foto pdf sudah kami terima. Tapi kami kan tetap butuh draft yang ada tok nomor perkaranya,” sambungnya.

Baca Juga:  Polres Jombang Latih Bhabinkamtibmas Siap Hadapi Pandemi Menuju Endemi Covid-19

Disinggung alasan belum menerimanya, M Sholahuddin mengatakan, menurut juru panggil PN Jombang, draft gugatan tersebut sudah dikirim ke balai desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

“Dan faktanya, memang kami belum diberikan itu oleh klien kami,” ujarnya.

Pihaknya membenarkan, sidang dilanjutkan pada Kamis 5 Agustus 2021 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan dari pihak penggugat.

Sementara Sugiarto, kuasa hukum penggugat yaitu Mochammad Rodly membenarkan, sidang kali ini sudah memasuki tahap pokok perkara gugatan, karena proses mediasi antara kliennya dengan pihak tergugat tidak menemukan titik temu.

“Klien kami hadir di sidang kali ini. Namun, dari pihak tergugat tidak hadir,” jawabnya saat ditanya soal kehadiran penggugat dan tergugat.

Diberitakan sebelumnya, Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, yang tak lain adalah putri dan menantu Bupati Jombang ini, digugat Mohammad Rodly ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Belum Ditahan, Kejari Jombang: "Masih Terus Pemeriksaan Saksi-saksi"

Gugatan kepada Ning Ema yang juga Anggota DPR RI tersebut, didaftarkan kuasa hukum penggugat (Moch Rodly) ke PN Jombang pada 8 Juni 2021, dengan nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.

Sidang mediasi pertama, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 15 Juni 2021, dan mediasi kedua pada Selasa 29 Juni 2021. Namun, kedua tergugat mangkir pada dua sidang mediasi tersebut. Dan proses mediasi, baik di dalam dan di luar persidangan, tidak membuahkan hasil. *)

Tonton videonya:

Baca Sebelumnya:
Pasca PN Lockdown, Sidang Perkara Utang Putri Bupati Jombang Belum Dijadwal Ulang
Sidang Perkara Utang Rp 2,65 Miliar, Putri Bupati Jombang ‘Ning Ema’ Mangkir Lagi
Sidang Perdana, Putri dan Menantu Bupati Jombang Mangkir Tanpa Alasan Pasti
Utang Rp 2,65 Miliar, Putri Bupati Jombang Digugat

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB