FaktaJombang.com – Perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar dengan dua tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, memasuki tahap sidang pokok perkara, Kamis (29/7/2021).
Ini setelah upaya mediasi antara pihak tergugat dengan penggugat Mochammad Rodly, baik di dalam maupun di luar persidangan, mengalami jalan buntu.
Sidang pertama pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini dengan agenda pembacaan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat. Sayangnya, sidang kali ini tidak dihadiri pihak tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini, dihadiri dua kuasa hukumnya, yakni M Sholahuddin dan Jakfar Shodiq. Sementara dari pihak penggugat, yakni Mochammad Rodly hadir di persidangan didampingi kuasa hukum Sugiarto.
Dalam proses sidang, M Sholahuddin, kuasa hukum tergugat mengatakan kepada Majelis Hakim jika belum menerima materi gugatan. Sehingga, dia pun meminta salinan resmi dari PN Jombang.
Kemudian majelis hakim memutuskan, sidang kembali digelar pada Kamis 5 Agustus 2021 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
“Hari ini sidang pertama untuk substansi gugatan yang diajukan. Kemarin itu, masih agenda mediasi. Tapi kemudian dinyatakan tidak berhasil,” kata M Sholahuddin kepada FaktaJombang.com usai sidang, Kamis (29/7/2021).
Dikatakannya, sebagai kuasa hukum tergugat, pihaknya mengatakan jika baru menerima materi atau draft gugatan secara fisik dari majelis hakim pada proses sidang kali ini. Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya hanya menerima draft gugatan berupa file foto yang dikirim lewat elektronik.
“Dan kita sebagai kuasa hukumnya, baru menerima gugatan secara fisik. Dan akan kita pelajari dan kita jawab di sidang selanjutnya,” jawabnya.
“Draft gugatan yang ada tok terdaftar dari Pengadilan, belum kami terima. Tapi kalau share-share-an dari foto pdf sudah kami terima. Tapi kami kan tetap butuh draft yang ada tok nomor perkaranya,” sambungnya.
Disinggung alasan belum menerimanya, M Sholahuddin mengatakan, menurut juru panggil PN Jombang, draft gugatan tersebut sudah dikirim ke balai desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
“Dan faktanya, memang kami belum diberikan itu oleh klien kami,” ujarnya.
Pihaknya membenarkan, sidang dilanjutkan pada Kamis 5 Agustus 2021 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan dari pihak penggugat.
Sementara Sugiarto, kuasa hukum penggugat yaitu Mochammad Rodly membenarkan, sidang kali ini sudah memasuki tahap pokok perkara gugatan, karena proses mediasi antara kliennya dengan pihak tergugat tidak menemukan titik temu.
“Klien kami hadir di sidang kali ini. Namun, dari pihak tergugat tidak hadir,” jawabnya saat ditanya soal kehadiran penggugat dan tergugat.
Diberitakan sebelumnya, Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, yang tak lain adalah putri dan menantu Bupati Jombang ini, digugat Mohammad Rodly ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar.
Gugatan kepada Ning Ema yang juga Anggota DPR RI tersebut, didaftarkan kuasa hukum penggugat (Moch Rodly) ke PN Jombang pada 8 Juni 2021, dengan nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.
Sidang mediasi pertama, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 15 Juni 2021, dan mediasi kedua pada Selasa 29 Juni 2021. Namun, kedua tergugat mangkir pada dua sidang mediasi tersebut. Dan proses mediasi, baik di dalam dan di luar persidangan, tidak membuahkan hasil. *)
Tonton videonya:
Baca Sebelumnya:
– Pasca PN Lockdown, Sidang Perkara Utang Putri Bupati Jombang Belum Dijadwal Ulang
– Sidang Perkara Utang Rp 2,65 Miliar, Putri Bupati Jombang ‘Ning Ema’ Mangkir Lagi
– Sidang Perdana, Putri dan Menantu Bupati Jombang Mangkir Tanpa Alasan Pasti
– Utang Rp 2,65 Miliar, Putri Bupati Jombang Digugat