FaktaJombang.com – Meski perkembangan izinnya masih tahap menunggu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tetap saja melakukan aktivitas produksi.
Warga setempat, Sukamad, membenarkan pabrik yang semula bernama CV Nurvan Jaya kemudian berganti menjadi PT Sayap Emas Gemilang tersebut, tetap berproduksi. Padahal, nyata-nyata pabrik tersebut belum mengantongi izin.
“Masih produksi hingga sekarang, baunya juga masih menyengat,” katanya, Jumat (12/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dirinya mengaku disambati sejumlah temannya yang tinggal di desa tetangga, yakni Purisemanding. Ia mengatakan, jika teman-temannya itu merasakan bau menyengat yang diduga dihasilkan pabrik pengolahan bulu ayam tersebut.
Dikatakannya, letak desa Purisemanding berada di utara Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan. Atau terbilang cukup jauh dengan titik lokasi pabrik pengolahan bulu ayam itu.
“Apalagi kalau malam, teman-teman saya di Purisemanding merasakan baunya sangat menyengat. Bau terbawa angin. Pas anginnya ke utara, ya teman-teman di sana mencium bau menyengat itu,” ujarnya lewat nomor selularnya.
Ia berharap, Pemkab Jombang atau pihak terkait bertindak tegas dalam hal ini. Ia juga meminta, izin yang masih dalam proses tersebut, harus lebih dulu dilakukan kajian secara mendalam. Apalagi, lanjut Sukamad, pabrik tersebut terkesan membandel. Sebab, izin belum dikantongi, sudah berani melakukan aktivitas produksi.
“Kami berharap, harus ada kajian lebih mendalam sebelum izin itu diterbitkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat menghirup udara segar, dirampas secara paksa oleh kepentingan pabrik,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Ilham Hero saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya terkait proses perizinan pabrik tersebut, belum menjawab.
Konfirmasi yang belum dijawabnya tersebut, di antaranya apakah benar proses izin pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung tersebut masih menunggu rekomendasi DLH dan Jombang?, kemudian tahapan apa saja yang harus dilalui pada izin tersebut ketika pengajuan izin masih menunggu rekom DLH dan BPN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Plandaan Agus Sholihudin sempat mengonfirmasi ke Bagian Perizinan pada DPMPTSP Jombang terkait proses pengurusan perizinan pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Jombang tersebut.
“Tapi setelah saya konfirmasi ke Bagian Perizinan pada DPMPTSP Jombang, didapat informasi jika menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Agus Sholihudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini. (nas/fj)
Baca Sebelumnya: Soal Pabrik Bulu Ayam, Camat Plandaan: “Izin Masih Nunggu Rekom DLH dan BPN Jombang”