FaktaJombang.com – Pengurukan lahan persawahan di Jalan Melati, Dusun Kedungbanteng, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali beraktivitas, Jumat (19/3/2021).
Diperoleh informasi, pengurukan kembali berlanjut, setelah pihak pelaksana pengurukan menyanggupi tuntutan warga RT 04 RW 03 dusun setempat, sebagaimana hasil mediasi di Balai Desa Pesantren, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Pantauan di lokasi, Jumat (19/3/2021) siang sekitar 13.03 WIB, tampak 3 dump truk bermuatan tanah uruk sedang berhenti di separuh badan jalan Melati. Ketiganya sedang mengantre masuk ke lokasi pengurukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan di bagian dalam lahan, terdapat 5 dump truk juga bermuatan tanaah uruk. Selain itu, tampak 1 unit bulldozer sedang beraktivitas meratakan tanah yang diturunkan dari bak dump truk tersebut.
“Pengurukan kembali beraktivitas, karena pihak pelaksana pengurukan mendapat “angin segar”. Kan kemarin tuntutan warga disanggupi,” kata seorang warga, yang enggan menyebut namanya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, di antara 6 poin kesepakatan hasil mediasi antara warga yang merasa terdampak dengan pihak pelaksana pengurukan, yakni sebanyak 40 KK (kepala keluarga) disanggupi diberi kompensasi sebesar Rp 200 ribu per rumah.
Selain itu, pihak pelaksana pengurukan menyanggupi akan merehab jika terdapat rumah rusak akibat aktivitas itu. Mediasi kemarin itu, difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Pesantren.
Hanya saja, pihak pengembang tidak terlibat dalam mediasi tersebut. Informasi yang didapat, sawah tersebut, bakal dialihfungsi menjadi kawasan Perumahan Bersubsidi.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, saat ditanya apakah dengan hasil mediasi tersebut, aktivitas pengurukan boleh dilanjutkan?
“Tetap tidak bisa dilanjutkan,” katanya saat dihubungi FaktaJombang.com lewat nomor WhatsApp-nya.
Bayu Panacoroadi menyampaikan, jika pihak pengembang baru saja mengajukan rekomendasi TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Belum sampai mengurus Pertek (Pertimbangan Teknis Pertanahan). Karena mengurus Pertek, setelah mendapatkan rekom dari TKPRD.
Setelah mendapat Pertek, lanjutnya, pihak pengembang kemudian bisa mengurus KRK (Keterangan Rencana Kabupaten).
“Prinsipnya sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, boleh melakukan aktivitas apapun apabila semua proses perizinan dilaluinya,” pungkasnya. *)
Baca Sebelumnya: Tidak dengan Pengembang, Mediasi di Balai Desa Pesantren Hanya Pelaksana Pengurukan