FaktaJombang.com – Kenalan lewat media sosial (Medsos) kemudian berujung ke adegan ranjang, bisa jadi merupakan ‘sisi lain’ penggunaan tidak bijak medsos.
Seperti yang dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Perkenalannya dengan RA (19) lewat aplikasi WhatsApp, adalah titik awal dari prahara miris yang menimpa dirinya.
Komunikasi online secara intens tersebut, tampaknya membuat gadis berusia 14 tahun ini pun terbuai bujuk rayu RA, hingga dia rela melepas masa depannya dengan melakukan adegan ranjang dengan RA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan peristiwa miris yang menimpa gadis yang masih di bawah umur itu.
Pihaknya juga mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku, RA (19) di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA).
Tepat pada Jumat (18/08/2023), pelaku meminta korban main ke rumahnya di kawasan Kecamatan Kabuh, Jombang. Entah apa yang ada di benaknya, hingga korban menyetujui ajakan RA.
Korban pun datang ke rumah RA. Di saat itulah, bak mangsanya mulai masuk perangkap, pelaku pun melancarkan jurus-jurus rayuan mautnya kepada korban.
Rayuan agar korban menjadi pacarnya pun dihembuskan. Dan sebagai tanda kasih serta bukti saling mencintai sehidup-semati, pelaku meminta korban melakukan hubungan badan.
“Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023).
Hubungan laiknya suami istri itu pun tidak berhenti di situ saja. Tiga hari berselang atau pada Senin (21/8/2023), RA kembali menggoyang korban di atas ranjang kamarnya.
Tak tanggung-tanggung, sebelum adegan itu terjadi, RA melancarkan rayuan dan dibumbui janji akan menikahi korban. Hal ini, dimaksudkan agar korban tidak goyah dengan bayang-bayang kekhawatiran bakal mengalami berbadan dua.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata Sukaca.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Lantaran tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, orang tua korban pun melaporkan RA ke Polres Jombang.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (08/11/2023).
Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih, terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.
“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya. (*)