FaktaJombang.com – Diduga nekat menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah, Mochammad Alfan Hasan (24) warga Dusun/Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dilaporkan pemilik perusahaan ke Polsek Jombang Kota.
Dia kemudian diciduk polisi pada Jumat 10 Desember 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB, saat dirinya berada di rumahnya. Ia langsung digelandang petugas untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, awal kasus penggelapan keuangan perusahaan bernama PT Arta Boga Cemerlang yang berada di Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini terungkap pada Jumat 22 Oktober 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, pemilik usaha bernama Yonatan Honggo P (22) warga Jalan Merdeka Desa/ Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mendapatkan laporan dari bagian Administrasi jika sejumlah toko belum melakukan pembayaran atas barang yang disorder.
“Bagian Admin juga menyertakan sejumlah faktur order yang belum dibayar, ke pemilik usaha,” kata Bambang Setiyobudi.
Dari situ, Yonatan kemudian mengecek langsung ke beberapa toko sesuai faktur yang dia terima. Alhasil, pelapor mengetahui, ada bebeberapa toko yang tidak mengorder berdasarkan faktur yang ditunjukkan .
Selain itu, ada juga beberapa toko yang mengorder sesuai faktur, Namun, order barang tersebut sudah dibayar lunas.
“Untuk toko yang telah order, diketahui sudah membayar lunas ke Mochammad Alfan Hasan atau terlapor,” paparnya.
Berdasarkan hasil pengecekan itu, terlapor pun dipanggil Yonatan. Di situlah, terlapor mengaku
barang yang tertera dalam faktur tersebut telah dijualnya kepada pihak lain. Sedangkan order yang dibayarkan, malah dipakai sendiri oleh terlapor tanpa seizin pihak perusahaan
“Uang yang dipakai sendiri oleh terlapor Alfan mencapai Rp 26,2 Juta,” urai Bambang Setiyobudi.
Geram dengan ulah anak buahnya, Yonatan pun melaporkan kejadian yang menimpa perusahaannya itu ke Polsek Jombang Kota.
“Saat ini, terlapor masih proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan karena pekerjaan atau jabatannya,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)