Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Pagerwojo Jombang Dilaporkan Atasannya

- Redaksi

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor kasus penggelapan uang perusahaan saat diamankan di Polsek Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Terlapor kasus penggelapan uang perusahaan saat diamankan di Polsek Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

FaktaJombang.com – Diduga nekat menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah, Mochammad Alfan Hasan (24) warga Dusun/Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dilaporkan pemilik perusahaan ke Polsek Jombang Kota.

Dia kemudian diciduk polisi pada Jumat 10 Desember 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB, saat dirinya berada di rumahnya. Ia langsung digelandang petugas untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, awal kasus penggelapan keuangan perusahaan bernama PT Arta Boga Cemerlang yang berada di Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang ini terungkap pada Jumat 22 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, pemilik usaha bernama Yonatan Honggo P (22) warga Jalan Merdeka Desa/ Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mendapatkan laporan dari bagian Administrasi jika sejumlah toko belum melakukan pembayaran atas barang yang disorder.

“Bagian Admin juga menyertakan sejumlah faktur order yang belum dibayar, ke pemilik usaha,” kata Bambang Setiyobudi.

Dari situ, Yonatan kemudian mengecek langsung ke beberapa toko sesuai faktur yang dia terima. Alhasil, pelapor mengetahui, ada bebeberapa toko yang tidak mengorder berdasarkan faktur yang ditunjukkan .

Baca Juga:  Aniaya 2 Warga Jombang, Puluhan Pendekar dari Sejumlah Daerah Dibekuk Polisi

Selain itu, ada juga beberapa toko yang mengorder sesuai faktur, Namun, order barang tersebut sudah dibayar lunas.

“Untuk toko yang telah order, diketahui sudah membayar lunas ke Mochammad Alfan Hasan atau terlapor,” paparnya.

Berdasarkan hasil pengecekan itu, terlapor pun dipanggil Yonatan. Di situlah, terlapor mengaku
barang yang tertera dalam faktur tersebut telah dijualnya kepada pihak lain. Sedangkan order yang dibayarkan, malah dipakai sendiri oleh terlapor tanpa seizin pihak perusahaan

Baca Juga:  Polres Jombang Ajak Ngobrol Bareng Puluhan Wartawan

“Uang yang dipakai sendiri oleh terlapor Alfan mencapai Rp 26,2 Juta,” urai Bambang Setiyobudi.

Geram dengan ulah anak buahnya, Yonatan pun melaporkan kejadian yang menimpa perusahaannya itu ke Polsek Jombang Kota.

“Saat ini, terlapor masih proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan karena pekerjaan atau jabatannya,” pungkas Bambang Setiyobudi. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru