FaktaJombang.com – Ulah lelaki berinisial ASZ (36), warga dusun Tugu, Kesamben, Kabupaten Jombang ini, benar-benar keterlaluan.
Betapa tidak, dia ngaku-ngaku sebagai paranormal atau dukun, kendati dirinya diketahui hanya seorang pekerja serabutan. Dan ujung-ujungnya, dia memperdayai seorang perempuan berinisial SK.
ASZ membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik perempuan warga Tulungagung itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, ASZ kemudian ditangkap polisi di rumahnya, setelah SK melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Tulungagung Kota.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, perkara ini bermula pada Senin, 13 November 2022, sekitar pukul 13.30 WIB lalu.
Siang itu, SK berziarah ke makam Mbah Kumbang di kelurahan Karangwaru, kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.
Ketika berada di makam, SK didatangi tersangka ASZ dan berbincang-bincang. Di situlah, ASZ mengaku paranormal.
“Di makam Mbah Kumbang, korban ditemui pelaku yang mengaku sebagai dukun atau paranormal yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” papar Iptu Mujianto, Selasa (9/1/2024).
Hanya saja, agar keinginan korban cepat terkabul, korban harus menyetujui sejumlah persyaratan yang diajukan tersangka.
Korban pun percaya begitu saja dan menyerahkan barang-barangnya sebagai syarat yang diminta tersangka.
Iptu Mujiatno merinci, barang-barang milik korban, di antaranya 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy beserta STNK-nya, 1 unit handphone, 2 buah anting emas.
Kemudian, sebuah dompet warna merah berisi uang tunai sebesar Rp 52 ribu, KTP, dan SIM.
Kemudian, harapan korban tak kunjung terwujud. Dia pun mencoba menghubungi tersangka. Namun, tersangka tak bisa dihubungi lagi.
Merasa tertipu oleh ASZ, sang dukun abal-abal, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota.
“Dari peristiwa ini, korban menelan kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta,” kata Iptu Mujiatno.
Dikatakannya, tersangka ASZ diamankan korps seragam cokelat saat berada di rumahnya di Jombang.
“Juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan nota hasil penjualan motor,” ungkap Iptu Mujiatno.
Saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Tulungagung Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 372 dan/atau Pasa 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. *)
Sumber: Polres Tulungagung