FaktaJombang.com – Eko Wahyu Setyawan alias Jomeng, pedagang kredit asal Dusun Babut, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diringkus polisi lantaran diduga mengendarkan pil dobel L, Senin (27/12/2021).
Yang mencengangkan. saat diperiksa, Eko mengaku mendapatkan barang dari seorang perantara yang diduga dikendalikam oleh seorang penghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.
Darinya, polisi menyita sebanyak 7 ribu lebih pil dobel L. Penangkapan Eko WS dilakukan Unit Reskrim Polsek Jogoroto, pada Minggu 26 November 2021 sekitar jam 20.00 WIB, di depan sebuah warung kosong yang berada di Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras berbahaya.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi obat terlarang di warung kosong,” ujarnya.
Awalnya, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kemudian, petugas mengamankan saksi berinisial ZA alias IN yang kedapatan membawa 32 pil dobel L di saku celananya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menemukan 4 plastik klip dengan jumlah total 200 butir pil dobel L di warung kopi milik saksi IN di wilayah Kecamatan Sumobito. IN mengaku, mendaparkan barang haram itu dari tersangka Eko.
“Diakui oleh saksi bila barang tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh atau dibeli dari tersangka Eko Wahyu Setyawan,” kata AKP Ach Darul Huda.
Usai mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Eko. Hasilnya, di kamar rumah tersangka ditemukan ribuan butir pil dobel L yang belum terjual. Totalnya sebanyak 7.260 butir.
Rinciannya, sebungkus plastik klip berisi 32 butir pil LL, 1 plastik berisi 428 butir pil dobel L, 1 botol plastik putih berisi 60 plastik klip berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 600 butir, 1 botol plastik putih berisi 1.000 butir pil dobel L, 5 plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir, 3 plastik berisi 300 plastik klip.
“Kami juga menyita satu unit handphone merek Vivo milik tersangka. Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita sejumlah 7.260 pil dobel L,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Jogoroto, pil koplo yang ditemukan di rumah tersangka diakui diperoleh dengan cara membeli melalui seorang perantara berinisual TUI dan diduga dikendalikan dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sehingga, kini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar di atas tersangka tersebut.
Akibat perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin, tersangka Eko Wahyu melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka masih kami masih kami periksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang di atasnya,” tandasnya. *)