FaktaJombang.com – Diamankannya seorang perempuan bernisial V yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi 6 butir pil dobel, berbuntut. Kepada polisi, V mengaku barang tersebut dia dapatkan dari dua pria.
Yakni, M Alfian (22) tukang las asal Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari situ, polisi langsung memburunya hingga dia diringkus polisi bersama rekannya bernama Abdul Aziz (32) seorang buruh tani asal Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dua pria ini, ditangkap di Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Diduga keduanya masih dalam pengaruh narkoba. Ini setelah ditemukannya barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sebuah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai dengan berat kotor 1,12 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu plastik tersebut diletakkan di dalam sebuah botol, bersama 3 plastik klip yang berisi 365 butir pil dobel L, 53 butir dan beberapa pecahan pil dobel L.
“Juga diamankan sebuah kotak dos kertas putih di dalamnya terdapat 1 pack plastik klip kosong, sebuah korek api warna kuning, uang tunai Rp 186 ribu, dan dua handphone milik kedua tersangka, yakni merek Redmi hitam dan Samsung putih,” beber AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (5/2/2021).
Pengembangan polisi terhadap jaringan narkoba dari keduanya, membuahkan hasil. Tanpa membuang waktu, pada Rabu (3/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah di Desa Keras, Kecamatan Diwek.
“Dalam penggerebekan itu, kami mengamankan Sunarto (35) alias Sohot. Dia juga diduga masih dalam pengaruh narkotika,” sambungnya.
Dari tangan pria yang sehari-harinya sebagai kernet truk ini, polisi mengamankan sebuah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis pakai seberat kotor 1,16 gram. Sebuah botol bekas yang dirakit dengan sedotan plastik sebagai alat isap sabu-sabu (bong). 1 timbangan digital warna hitam.
Juga satu potong sedotan plastik sebagai skrop, sebuah korek api warna biru, dan 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu.
“Dua handphone masing merek Nokia warna biru dan merek Samsung hitam juga kami sita,” lanjut AKP Moch Mukid.
Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari sini, polisi mengamankan Miftahul Huda alias Cak Mip (40).
Pria sehari-harinya berjualan daun pisang ini, kemudian digelandang polisi ke Mapolres Jombang, berikut barang buktinya yakni sebuah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,28 gram.
Selain itu, 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu-sabu, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, sebuah tutup botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu-sabu, serta sebuah korek api warna biru.
“Barang bukti ini kita temukan di dalam sebuah kaleng rokok. Dan dia menyimpannya cukup rapi untuk mengelabui polisi. Kita juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” bebernya.
Kini, keempatnya harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar pil dobel L terancam Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kefarmasian atau Kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/fj)