Oknum Anggota Persekutuan Doa di Jombang Setubuhi Pasien di Bawah Umur, Ini Modusnya

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HPN saat digelandang petugas di Mapolres Jombang.

Tersangka HPN saat digelandang petugas di Mapolres Jombang.

FaktaJombang.com – Seorang oknum Anggota PD (Persekutuan Doa) Efrata, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Modus yang digunakan, yakni memberi pengobatan lewat doa.

Pria berinisial HPN (39) warga setempat itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrin Polres Jombang, Senin (22/11/2021).

Informasi yang himpun menyebutkan, pelaku menyetubuhi korbannya, Bunga (14) sebanyak dua kali di tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan menjelaskan, kejadian pertama di rumah korban pada 10 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua, pada Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di kamar tamu PD Efrata Mojowarno.

Baca Juga:  Bayar Hotel Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Jombang Diringkus di Surabaya

“Pelaku kita tangkap pada 16 November 2021 di rumahnya. Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Modusnya pengobatan melalui doa,” katanya.

Kasus ini, lanjut Arie Trestiawan, bermula ketika Bunga mengalami sakit. Dia kerap kejang-kejang. Ayah korban kemudian meminta tersangka datang ke rumahnya untuk mendoakan anaknya tersebut. Tersangka mengabulkan undangan itu.

Saat berada di rumah korban, tersangka meminta ibu korban berdoa di ruang tamu dan ayah korban berdoa di rumah saudaranya yang sakit. Sementara tersangka, melakukan doa berdua dengan korban di kamar.

Baca Juga:  Tabrak Pembatas Jalur Cangar - Pacet, 2 Cewek Asal Gedangan Jombang Meninggal

“Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka menyetubuhi korban di kamar. Pelaku berdalih persetubuhan itu untuk kesembuhan korban,” kata Arie Trestiawan.

Hasil pemeriksaan, katanya, korban mengaku mau disetubuhi karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat. Modus itulah yang dilakukan oleh HPN. Korban hanya bisa menuruti saja.

Namun, pada akhirnya, korban pun menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialami itu kepada ibunya. Sontak saja, ibunya langsung terkejut dan geram. Sang ibu kemudina melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga:  Transaksi Pil dengan Cewek, Pemuda Kedungbetik Dibekuk di Sentul Jombang

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan tersangka HPN kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. HPN juga mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB