FaktaJombang.com – Seorang oknum Anggota PD (Persekutuan Doa) Efrata, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Modus yang digunakan, yakni memberi pengobatan lewat doa.
Pria berinisial HPN (39) warga setempat itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrin Polres Jombang, Senin (22/11/2021).
Informasi yang himpun menyebutkan, pelaku menyetubuhi korbannya, Bunga (14) sebanyak dua kali di tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan menjelaskan, kejadian pertama di rumah korban pada 10 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua, pada Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di kamar tamu PD Efrata Mojowarno.
“Pelaku kita tangkap pada 16 November 2021 di rumahnya. Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Modusnya pengobatan melalui doa,” katanya.
Kasus ini, lanjut Arie Trestiawan, bermula ketika Bunga mengalami sakit. Dia kerap kejang-kejang. Ayah korban kemudian meminta tersangka datang ke rumahnya untuk mendoakan anaknya tersebut. Tersangka mengabulkan undangan itu.
Saat berada di rumah korban, tersangka meminta ibu korban berdoa di ruang tamu dan ayah korban berdoa di rumah saudaranya yang sakit. Sementara tersangka, melakukan doa berdua dengan korban di kamar.
“Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka menyetubuhi korban di kamar. Pelaku berdalih persetubuhan itu untuk kesembuhan korban,” kata Arie Trestiawan.
Hasil pemeriksaan, katanya, korban mengaku mau disetubuhi karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat. Modus itulah yang dilakukan oleh HPN. Korban hanya bisa menuruti saja.
Namun, pada akhirnya, korban pun menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialami itu kepada ibunya. Sontak saja, ibunya langsung terkejut dan geram. Sang ibu kemudina melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan tersangka HPN kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. HPN juga mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. *)