Oknum Kiai di Jombang Tega Setubuhi Santriwatinya, Juga Paksa Seks Oral

- Redaksi

Senin, 15 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SB (50), oknum kiai di Jombang yang tega mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya.

SB (50), oknum kiai di Jombang yang tega mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya.

FaktaJombang.com – Sungguh di luar nalar, seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tega mencabuli dan menyetubuhi enam santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. Bahkan, korbannya diperkirakan mencapai 15 santriwatinya.

Oknum kiai ini yakni SB (50) warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ia pun kemudian diringkus polisi pada Selasa 9 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan perbuatan pencabulan yang menimpa putrinya.

“Tersangka merupakan pimpinan pondok, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, saat merilis tersangka di Mapolres setempat, Senin (15/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus pencabulan ini, berawal dari orang tua korban menaruh curiga atas perubahan perilaku putrinya. Setelah ditanya, korban pun mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh kiainya.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Jombang Diduga Terlibat Perampasan Mobil di Blitar, Ini Sikap Propam

Tak terima dengan ulah oknum kiai ini yang dipercayainya mampu mendidik putrinya di Ponpes tersebut, orang tua korban pun melapor ke Polres Jombang pada Senin 8 Februari 2021.

Agung Setyo Nugroho menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya itu, oknum kiai ini mendatangi kamar santriwati pada dini hari. Jam-jam segitu, lanjutnya, kamar asrama dalam kondisi sepi karena rata-rata sudah terlelap tidur.

“Pelaku melakukan perbuatannya saat kondisinya sepi, tidak ada orang,” katanya.

Tersangka kemudian membangunkan korban dengan cara membelai rambutnya. Begitu bangun, tersangka melancarkan bujuk rayu ke korban. Hingga akhirnya, perbuatan tak senonoh itu pun terjadi. Mulai berciuman, memasukkan jari tangan ke kelamin korban, hingga memaksa korban mengoral kelamin oknum kiai ini. Bahkan, lanjutnya, ada korban yang juga diperkosa oleh tersangka.

Perbuatan bejat oknum kiai itu tak hanya sekali. Melainkan berulang kali dengan modus yang rata-rata sama. Parahnya lagi, perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun belakangan.

Baca Juga:  Nekat Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Pagerwojo Jombang Dilaporkan Atasannya

Korban yang takut dan tertekan, tidak berani melapor kepada orangtuanya. Rasa takut itu karena korban masih menganggap tersangka sebagai orang panutan. Hingga korban tak bisa berbuat banyak selain pasrah menjadi pelampiasan nafsu bejat kiainya.

“Selain berbuat cabul, korban juga ada yang disetubuhi. Perbuatan itu sejak dua tahun yang lalu dan motifnya karena nafsu,” paparnya.

Dalam serangkaian pemeriksaan, ditemukan cukup bukti jika oknum kiai yang sudah beristri ini telah melakukan perbuatan cabul. “Masih ada dua pelapor dari orang tuanya. Jadi nanti berkasnya dua. Apabila ada yang melapor lagi, ya kita tindaklanjuti,” kata AKBP Agung.

Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, sudah 6 santriwati yang menjadi korban perbuatan tak senonoh tersangka yang diperiksa. Selain itu, pendampingan psikologis terhadap korban.

Baca Juga:  5 Pria dan 1 Cewek Jaringan Sabu-sabu di Jombang Digulung Polisi

“Korbannya kemungkinan bisa lebih dari itu. Saat ini, kami masih dilakukan pendalaman. Usia korban rata-rata 16 sampai 17 tahun,” terangnya.

Atas perbuatannya, oknum kiai tersebut kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Yakni, Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho. (af/fj)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru