PLOSO | FaktaJombang.com – Sejumlah warga Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, mulai kasak-kusuk terkait kelanjutan insiden penggerebekan oknum perangkat desa diduga menjalin hubungan asmara dengan istri orang.
Bahkan, mereka menilai, kepala desa (Kades) setempat terkesan membiarkan perkara dugaan perselingkuhan tersebut selesai di ranah pembuatan surat pernyataan, tanpa menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum perangkat desanya.
“Sebenarnya kami resah, karena perkara ini terkesan dibiarkan oleh pak Kades. Karena sampai sekarang tidak ada sanksi tegas yang diberikan oknum perangkat desa itu,” tandas H, salah satu warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria berinisial H ini menceritakan, insiden penggerebekan warga terhadap sejoli bukan pasangan sah tersebut, terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Malam itu, oknum perangkat desa berinisial Ny (46) ini sedang bertamu ke rumah YK. Karena bertamu hingga larut malam meski masih dalam suasana lebaran, warga mencurigai adanya gelagat tidak etis dalam rumah YK.
“Akhirnya, malam itu juga, warga menggerebek mereka. Mereka pun tertanggap basah,” cerita H kepada FaktaJombang.com, didampingi sejumlah warga.
Menurut H, status YK adalah istri dari seorang warga setempat. YK dan suaminya tinggal di Desa Tanggungkramat. Hanya saja, suami YK jarang berada di rumah disebabkan oleh pekerjaan.
“Suami YK jarang di rumah karena bekerja pelayaran,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut H, warga tidak sekonyong-konyong main hakim sendiri. Namun diselesaikan secara musyawarah. Keduanya pun dimintai pertanggungjawaban karena kedapatan melakukan perbuatan yang tak patut dicontoh dan dianggap telah mencoreng nama baik desa.
Saat itulah, kata H, Ny mengakui semua perbuatannya jika sudah menjalin hubungan asmara dengan YK yang masih berstatus istri orang dan juga warga setempat.
“Dan hasilnya, mereka menyelesaikan perkara perselingkuhan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan,” sambung H.
Dikatakannya, dalam penyelesaian perkara tersebut sampai Ny membuat surat pernyataan, juga disaksikan Kades setempat. Inti surat pernyataan itu, kata H, Ny sanggup menikahi YK setelah urusan dengan suaminya, sudah selesai.
“Disaksikan pak Kades kok waktu itu. Memang, Ny menyatakan sanggup menikahi YK,” kata H.
Selang beberapa waktu atau sekitar sepekan terakhir, menurut H, warga Desa Tanggungkramat kembali ramai membincang perkara ini. Warga menilai jika Ny belum dijatuhi saksi atas ulahnya.
“Harusnya kan pak Kades memberi sanksi kepada oknum perangkatnya atas perbuatannya,” tandas H.
H juga mengatakan, jika sejumlah warga mulai resah dengan kejadian di desanya. Mereka malah mengaku enggan meninggalkan istrinya di rumah dalam durasi lama.
“Saya dan sejumlah warga juga khawatir, kalau saja istri saya diselingkuhi dengan oknum perangkat desa itu. Karena terkesan dibiarkan, tidak ada sanksi sebagai efek jera,” ungkapnya diamini sejumlah warga.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah FaktaJombang.com belum berhasil mengonfirmasi Kades Tanggungkramat. Meski begitu, upaya konfirmasi terkait hal tersebut, tetap dilakukan. *)