FaktaJombang.com – Merasa capek menunggu janji pengembalian dana umroh dan haji, sebanyak lima orang akhirnya mendatangi Polres Jombang, Rabu 21 Desember 2022. Mereka melaporkan CK ke pihak berwajib.
CK merupakan oknum PNS bertugas di salah satu KUA di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Jombang. Mereka melapor ke Polres Jombang, didampingi BKNDI (Badan Koordinasi Nasional Desa Indonesia) Kabupaten Jombang.
Masroni, salah satu pelapor, membenarkan dirinya bersama 4 orang lainnya menempuh jalur hukum, lantaran mereka menilai CK selalu luput dengan janjinya mengembalikan dana umroh dan haji mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya, dana tersebut juga milik jamaah saya dan jamaah beberapa teman yang sekarang ikut ke Polres Jombang,” kata warga Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ini.
Dia mengatakan, dana miliknya dan jamaahnya yang ditabung lewat CK ke salah satu perusahaan pemberangkatan haji dan umroh senilai Rp 104 juta.
Kemudian, dana tersebut dicairkan oleh pihak perusahaan lewat rekening CK. Hanya saja, uang tersebut tidak sampai ke Masroni.
“Saya tagih terus, tapi CK selalu janji. Sampai saat ini CK belum mengembalikan. Makanya, saya ke Polres Jombang ini sebagai upaya terakhir,” terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya