FaktaJombang.com – Dugaan oknum polisi berdinas di Polsek Diwek, Kabupaten Jombang, yang terlibat melakukan perampasan mobil di Blitar, ramai diberitakan.
Tak ingin berlarut-larut, Propam (profesi dan pengamanan) Polres Jombang, gerak cepat (gercep) menindaklanjuti perkara tersebut, dengan memanggil oknum yang dimaksud untuk dimintai keterangan.
Sebagaimana pemberitaan tersebut, oknum anggota polisi berinisial SY, berpangkat Aiptu diduga melakukan perampasan mobil pikap kepada salah satu warga di Blitar bernama Ani Usnawati (38) saat di rumahnya, pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susilo mengatakan, sebelum pemanggilan oknum polisi tersebut, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polres Blitar.
Koordinasi tersebut dilakukan, menurutnya, untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait permasalahan yang terjadi.
“Berangkat dari informasi itu,kami melakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan selanjutnya, kami akan panggil nama yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Susil, Kamis (5/10/2023).
Saat ini, lanjut Ipda Susilo, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan oknum polisi tersebut, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi atau tidak.
“Kami akan dalami lebih lanjut, adakah kode etik yang dilanggar. Sehingga upaya disiplin seperti apa yang kami terapkan nantinya perlu kami kaji kembali,” tambahnya.
Sementara Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyatakan, mempersilakan Kasi Propam menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga Jombang jika menemukan personel Polres Jombang bertindak menyalahi aturan, agar tidak segan melaporkan.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi kami. Silakan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan lewat aplikasi WhatsApp KANDANI, 081323332022,” pungkas Kapolres Jombang. *)