FaktaJombang.com – KTJ (51), warga Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diciduk polisi. Sopir mobil siaga desa (MSD) atau ambulans desa ini digelandang polisi setelah dilaporkan MSh (49) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
MSh melaporkan tetangga satu desanya itu, lantaran tidak terima putrinya –sebut saja Bunga (8), dicabuli KTJ. Parahnya lagi, peristiwa tak senonoh KTJ itu dilakukan di dalam salah satu ruangan kantor desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui jika KTJ telah menggagahi Bunga sebanyak dua kali. Hanya saja, peristiwa pertama tidak diketahui tanggal dan bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian pertama pada tahun 2017. Saat itu, korban masih berusia 4 tahun,” kata Teguh Setiawan, Senin (3/1/2022) malam.
Selang beberapa tahun, rupanya KTJ masih saja tergiur oleh Bunga, Hingga kemudian, dia mengulangi perbuatan yang tidak patut ditiru itu, pada Sabtu 25 Desember 2021 siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Untuk lokasi kejadiannya, keduanya dilakukan tersangka di salah satu ruangan kantor desa setempat,” sambungnya.
Agar niat jahatnya kembali mulus, tersangka kembali merayu korban, mengajaknya bertamasya dan berenang. Mengingat, saat itu sedang libur Hari Natal. Tergiur ajakan KTJ, Bunga pun menyanggupinya.
“Korban ini dibohongi tersangka. Ajakan tersangka berenang, tidak jadi. Oleh tersangka, korban lalu diajak ke kantor desa dan masuk ke salah satu ruangan,” terang Teguh Setiawan.
Nah, di dalam ruangan itu, tersangka kemudian memutarkan video dewasa yang ada di Handphone-nya. Lalu, tersangka memberikan handphonenya ke korban, agar korban menonton video ‘panas’ yang diputarnya.
Alhasil, korban pun mulai terangsang dan bernafsu dengan adegan-adegan video dewasa yang ditontonnya. Di saat itulah, tersangka melancarkan aksi jahatnya, menyetubuhi korban.
Teguh Setiawan juga mengatakan, antara tersangka dengan korban diketahui memang sudah saling mengenal sejak lama. Bahkan, tersangka kerapkali memberikan uang kepada korban.
“Tersangka sering memberikan uang ke korban, antara Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu,” ungkapnya.
Selain tersangka KTJ, polisi juga mengemankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari korban berupa, Visum Et Repertum Nomor: 372/10461/415.47/2021, tanggal 28 Desember 2021 dari RSUD Jombang, sebuah baju terusan warna hijau, sebuah celana dalam warna putih, dan sebuah kaos dalam warna putih.
Sementara dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos lengan pendek warna kuning, sebuah celana panjang warna biru tua garis putih, 1 unit Handphone merek Xiaomi warna biru type Redmi 9 yang digunakan tersangka untuk mengambil foto kemaluan anak korban dan melihatkan video dewasa ke anak korban.
Saat ini, tersangka KTJ sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna proses hokum lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat tindak pidana Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Teguh Setiawan. *)