FaktaJombang.com – Empat orang dalam satu keluarga, yakni kedua orang tua, anak dan menantu diringkus Satresnarkoba Polres Jombang. Mereka terlibat bisnis narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dan berbahaya (Okerbaya) senilai Rp 1 Miliar.
Mereka adalah Joko Susanto alias Bapak (46) asal Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kemudian, Anik Wijayanti (40) Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) serta Valupi Widiawati (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Joko Susanto ini mantan suaminya Anik Wijayanti. Namun, mereka rujuk dua bulan terakhir. Joko dan Anik ini adalah orang tua pasangan suami istri (Pasturi) Faris dan Valupi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, terbongkarnya bisnis terlarang yang dilakukan satu keluarga ini bermula dari tertangkapnya Joko saat bertransaksi di kawasan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.
Ia tak menyadari jika pada Rabu (14/2/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB itu, dia bertransaksi dengan polsi yang menyamar sebagai pembeli.
Kepada polisi, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengrajin patung ini mengaku jika kristal putih itu didapatnya dari Anik, yang tak lain istri yang baru dirujuknya. Tenggat beberapa waktu, polisi kemudian menciduk Anik di rumahnya.
“Dari Joko dan Anik, kita mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram, sebuah potongan sedotan didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu-sabu 0,31, dan 1 pipet kaca masih ada sisa sabu habis dipakai 1,80 gram,” rinci Moch Mukid.
Selain itu, juga diamankan 1 botol bekas sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap (bong), 1 korek api, uang tunai Rp 700 ribu, dan 2 unit handphone merek Samsung biru dan Vivo hitam.
“Sabu-sabu tersebut dia beli dari anaknya. Selain dijual kembali, juga dikonsumsi sendiri, alasannya untuk menambah stamina,” ujarnya.
Polisi kemudian meringkus Valupi dan Eko yang tak lain anak dan menantunya di rumahnya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, sekitar pukul 01.00 WIB. Darinya, polisi juga mengamankan sejumlah kemasan sabu-sabu seberat 4 ons lebih atau 408,93 gram sabu-sabu.
Tidak hanya itu, juga diamankan 128 ribu butir okerbaya berlogo Y yang berada di dalam 128 botol. Selain itu, 2 unit handphone yang sama-sama merek Oppo putih kombinasi hitam.
“Masing-masing botol berisi 1.000 butir jenis dobel ,” kata Moch Mukid.
Moch Mukid mengatakan, Valupi dan Faris merupakan bandar narkoba. Sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan sekaligus pengedar.
“Jumlah total barang bukti yang diamankan, ditaksir senilai Rp 1 Miliar. Keempatnya sudah kita amankan di Polres Jombang berikut barang buktinya,” katanya.
Ia menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau oleh Valupi dan Faris ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto.
Atas perbuatannya, tersangka Valupi dan Faria terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan kedua orangtuanya, yakni Joko dan Anik dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini,” pungkas Moch Mukid. (nas/fj)