JOMBANG | FaktaJombang.com – Kebijakan Kementerian Agama (Kemanag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, disorot Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara.
Menurutnya, Kemenag tidak perlu melakukan tindakan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah. Pasalnya, kata King Faisal Sulaiman, tindakan tersebut terlalu prematur.
“Kita menghormati proses penegakan hukum atas anak kiai pesantren setempat. Namun, tindakan pencabutan izin pesantrennya, menurut saya, terlalu prematur,” ujar Dr King Faisal Sulaiman, Minggu (10/7/2022) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi, lanjutnya, kasus yang mendera MSAT tersebut masih dalam proses hukum alias belum memiliki keputusan tetap alias incrahts.
“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah presence of innocence. Ini yang perlu digarisbawahi,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Dikatakannya, pencabutan izin operasioanal tersebut bisa dilakukan, jika menjadi bagian dari eksekusi putusan pengadian yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Ini kan nggak. Kalau pun pemerintah berdalih memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut izin setiap lembaga pendidikan termasuk pesantren, harus ada tindakan administrasi yang terukur dan tdak gegabah,” tandasnya.
Menurutnya, sebelum mencabut izin operasional, Kemenag sendiri perlu melakukan proses klarifkasi atau tindakan preventif terlebih dahulu. Dari langkah awal itulah, akan diketahui titik persoalannya, sehingga bisa menerbitkan kebijakan.
“Minimal ada tim investasi. Pihak Yayasan Shiddiqiyyah mestinya dimintai klarifikasi dulu. Apakah terdapat cukup bukti pihak pesantren tersebut menyalahi izin yang diberikan,” tandas advokat ini.
Selain itu, langkah tersebut sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik hukum dan preseden buruk di kemudian hari.
“Dengan begitu, citra pesantren pun bisa dipulihkan secara bijak. Intinya, penegakan hukum harus non diskriminatif dan tidak boleh terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun dengan mengatasnamakan hukum itu sendiri,” pungkas Dr King Faisa Sulaiman yang juga Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) UMY. *)