Pakar Hukum Tata Negara Soroti Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

JOMBANG | FaktaJombang.com – Kebijakan Kementerian Agama (Kemanag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, disorot Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara.

Menurutnya, Kemenag tidak perlu melakukan tindakan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah. Pasalnya, kata King Faisal Sulaiman, tindakan tersebut terlalu prematur.

“Kita menghormati proses penegakan hukum atas anak kiai pesantren setempat. Namun, tindakan pencabutan izin pesantrennya, menurut saya, terlalu prematur,” ujar Dr King Faisal Sulaiman, Minggu (10/7/2022) malam.

Apalagi, lanjutnya, kasus yang mendera MSAT tersebut masih dalam proses hukum alias belum memiliki keputusan tetap alias incrahts.

“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah presence of innocence. Ini yang perlu digarisbawahi,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikatakannya, pencabutan izin operasioanal tersebut bisa dilakukan, jika menjadi bagian dari eksekusi putusan pengadian yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:  Kecelakaan di Hari Valentine, Lelaki Asal Jipurapah Jombang Kehilangan Istri Untuk Selamanya

“Ini kan nggak. Kalau pun pemerintah berdalih memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut izin setiap lembaga pendidikan termasuk pesantren, harus ada tindakan administrasi yang terukur dan tdak gegabah,” tandasnya.

Menurutnya, sebelum mencabut izin operasional, Kemenag sendiri perlu melakukan proses klarifkasi atau tindakan preventif terlebih dahulu. Dari langkah awal itulah, akan diketahui titik persoalannya, sehingga bisa menerbitkan kebijakan.

“Minimal ada tim investasi. Pihak Yayasan Shiddiqiyyah mestinya dimintai klarifikasi dulu. Apakah terdapat cukup bukti pihak pesantren tersebut menyalahi izin yang diberikan,” tandas advokat ini.

Baca Juga:  Gugatan Tanah Yayasan Shiddiqiyyah Tidak Diterima PN Jombang, Penggugat Akan Lapor Pengawas dan KY

Selain itu, langkah tersebut sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik hukum dan preseden buruk di kemudian hari.

“Dengan begitu, citra pesantren pun bisa dipulihkan secara bijak. Intinya, penegakan hukum harus non diskriminatif dan tidak boleh terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun dengan mengatasnamakan hukum itu sendiri,” pungkas Dr King Faisa Sulaiman yang juga Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) UMY. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB