Pakar Hukum Tata Negara Soroti Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

JOMBANG | FaktaJombang.com – Kebijakan Kementerian Agama (Kemanag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, disorot Dr King Faisal Sulaiman, SH LLM, pakar hukum tata negara.

Menurutnya, Kemenag tidak perlu melakukan tindakan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah. Pasalnya, kata King Faisal Sulaiman, tindakan tersebut terlalu prematur.

“Kita menghormati proses penegakan hukum atas anak kiai pesantren setempat. Namun, tindakan pencabutan izin pesantrennya, menurut saya, terlalu prematur,” ujar Dr King Faisal Sulaiman, Minggu (10/7/2022) malam.

Apalagi, lanjutnya, kasus yang mendera MSAT tersebut masih dalam proses hukum alias belum memiliki keputusan tetap alias incrahts.

“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah presence of innocence. Ini yang perlu digarisbawahi,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikatakannya, pencabutan izin operasioanal tersebut bisa dilakukan, jika menjadi bagian dari eksekusi putusan pengadian yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan di PN Jombang, Kuasa Hukum MSA Nilai Status Tersangka Cacat Hukum

“Ini kan nggak. Kalau pun pemerintah berdalih memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut izin setiap lembaga pendidikan termasuk pesantren, harus ada tindakan administrasi yang terukur dan tdak gegabah,” tandasnya.

Menurutnya, sebelum mencabut izin operasional, Kemenag sendiri perlu melakukan proses klarifkasi atau tindakan preventif terlebih dahulu. Dari langkah awal itulah, akan diketahui titik persoalannya, sehingga bisa menerbitkan kebijakan.

“Minimal ada tim investasi. Pihak Yayasan Shiddiqiyyah mestinya dimintai klarifikasi dulu. Apakah terdapat cukup bukti pihak pesantren tersebut menyalahi izin yang diberikan,” tandas advokat ini.

Baca Juga:  Thoriqoh Shiddiqiyyah di Jombang Kumpulkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru

Selain itu, langkah tersebut sangat penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik hukum dan preseden buruk di kemudian hari.

“Dengan begitu, citra pesantren pun bisa dipulihkan secara bijak. Intinya, penegakan hukum harus non diskriminatif dan tidak boleh terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun dengan mengatasnamakan hukum itu sendiri,” pungkas Dr King Faisa Sulaiman yang juga Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) UMY. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB