JOMBANG | FaktaJombang.com – Belasan keluarga dan pemilik toko di Desa Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, ditegur Kepala Desa (Kades) setempat. Pasalnya, mereka didapati memasang bendera merah putih secara asal.
Selain menggunakan tiang tak laik pakai, kebanyakan warga yang ditegur itu juga masih menggunakan bendera merah putih dengan warna yang sudah pudar.
Tak hanya warga umum, sebagian orang yang ditegur itu adalah pemilik toko yang berada di beberapa ruas jalan yang masuk wilayah Desa Kepatihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades Kepatihan, Erwin Pribadi mengatakan, mengibarkan bendera merah putih ini memang instruksi wajib dari pemerintah selama bulan Agustus. Hal ini, untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menumbuhkan jiwa nasionalisme masyarakat.
Maka dengan cara memberi teguran, merupakan cara yang tepat agar masyarakat tidak lupa dengan perjuangan para pahlawan terdahulu.
“Kami bersama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan Sidak (inspeksi mendadak) sejak Rabu kemarin, kami temukan sekutar 13-15 rumah dan toko yang belum memasang bendera dan adapula yang memasang tapi tidak layak,” kata Erwin, Jumat (5/8/2022).
Bahkan, ada pula yang sengaja mengibarkan bendera merah putih itu hanya dengan menacapkan dengan paku di pohon.
“Salah satu took, pasang bendera dengan tiang bahan dari kayu bekas dipaku di pohon. Ini sangat tidak layak, terpaksa saya lepas. Tapi pemiliknya janji akan ganti dengan yang layak,” imbuhnya.
Erwin Pribadi mengatakan, selain memberikan teguran, pihaknya juga mengganti bendera usang itu dengan yang baru.
Meski demikian, dia menegaskan, tidak segan akan menahan pencairan sejumlah bantuan sosial (bansos) jika para penerimanya tak menghirauan instruksi soal pemasangan bendera merah putih ini.
Sebab, kata Erwin, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan simbol negara, agar dipasang secara layak dan sesuai.
“Jika yang bandel ini para penerima Bansos seperti PKH, BPNT dan lainnya, maka saya tegaskan akan saya tahan Bansos itu, jika masih belum dipasang sesuai Undang-undang sampai punya kesadaran,” jelasnya.
Sementara, pemeriksaan atau Sidak bendera merah putih ini dilalukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kepatihan mulai dari rumah warga, tempat usaha toko, dan tempat ibadah.
“Besok Sabtu atau Senin akan kami sidak lagi, apakah sudah dipasang atau belum secara layak. Tapi Alhamdulillah, hampir semua warga kami sudah memiliki kesadaran dan hanya 15-20 persen saja yang masih belum sesuai,” tandasnya. *)