Pasca PN Lockdown, Sidang Perkara Utang Putri Bupati Jombang Belum Dijadwal Ulang

- Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan kantor Pengadilan Negeri Jombang, di hari pertama pasca dilockdown.

Suasan kantor Pengadilan Negeri Jombang, di hari pertama pasca dilockdown.

FaktaJombang.com – Hari pertama dibukanya kembali kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 13 Juli 2021, agenda sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar, belum juga dijadwal lagi secara jelas.

Diketahui, pada sidang kedua yakni Selasa 29 Juni 2021 lalu, pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, tidak hadir di persidangan. Dan sidang lanjutan digendakan digelar pada Selasa 06 Juli 2021.

Hanya saja, sehari sebelum jadwal sidang ketiga perkara wanprestasi tersebut digelar, kantor PN Jombang memberlakukan lockdown atau ditutup Senin 05 Juli hingga 12 Juli 2021. Menyusul, sejumlah ASN PN Jombang terpapar Covid-19.

“Karena situasi itu, maka jadwal sidang lanjutan pada tanggal 06 Juli 2021 lalu, ditunda,” kata Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly, Selasa (13/7/2021).

Ia membenarkan, hingga Selasa ini belum ada jadwal sidang lanjutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg tersebut. Meski di hari itu, Moch Rodly (penggugat) berada di kantor PN Jombang bersama dua penasihat hukumnya.

Baca Juga:  Oknum PNS di Lingkup Kemenag Jombang Dipolisikan, Begini Perkaranya

“Hari ini, tidak ada sidang untuk klien kami. Kami berada di PN saat ini untuk sidang perkara lainnya. Sekalian diskusi dengan klien kami,” jawab Agus.

Disinggung kapan sidang lanjutan bakal digelar, ia tidak bisa memastikan. Karena hal tersebut merupakan kewenangan PN Jombang.

“Tentunya akan dijadwal ulang. Sidang lanjutan bakal digelar setelah kami mendapatkan surat panggilan dari PN,” jawabnya.

Baca Juga:  Kampung Tangguh di Jombang Diaktifkan Lagi, Kades Kepatihan: 'Implementasinya Harus Jelas Dulu'

Agus menambahkan, perkara yang melibatkan putri Bupati Jombang ini bisa diselesaikan lewat mediasi, baik di dalam maupun di luar persidangan. Hanya saja, sejak perkara ini didaftarkan ke PN pada 8 Juni 2021 lalu dan sudah melewati sidang kedua, pihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangan.

“Mediasi itu akan tercapai, jika terjadi pertemuan antara prinsipal pihak penggugat dan tergugat. Kalau itu tidak tercapai, kita serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru