Pasca PN Lockdown, Sidang Perkara Utang Putri Bupati Jombang Belum Dijadwal Ulang

- Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan kantor Pengadilan Negeri Jombang, di hari pertama pasca dilockdown.

Suasan kantor Pengadilan Negeri Jombang, di hari pertama pasca dilockdown.

FaktaJombang.com – Hari pertama dibukanya kembali kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 13 Juli 2021, agenda sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar, belum juga dijadwal lagi secara jelas.

Diketahui, pada sidang kedua yakni Selasa 29 Juni 2021 lalu, pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, tidak hadir di persidangan. Dan sidang lanjutan digendakan digelar pada Selasa 06 Juli 2021.

Baca Juga:  Thoriqoh Shiddiqiyyah di Jombang Kumpulkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru

Hanya saja, sehari sebelum jadwal sidang ketiga perkara wanprestasi tersebut digelar, kantor PN Jombang memberlakukan lockdown atau ditutup Senin 05 Juli hingga 12 Juli 2021. Menyusul, sejumlah ASN PN Jombang terpapar Covid-19.

“Karena situasi itu, maka jadwal sidang lanjutan pada tanggal 06 Juli 2021 lalu, ditunda,” kata Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly, Selasa (13/7/2021).

Ia membenarkan, hingga Selasa ini belum ada jadwal sidang lanjutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg tersebut. Meski di hari itu, Moch Rodly (penggugat) berada di kantor PN Jombang bersama dua penasihat hukumnya.

Baca Juga:  Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Jombang, Keluarga Sesalkan Pemotongan Organ Tubuh

“Hari ini, tidak ada sidang untuk klien kami. Kami berada di PN saat ini untuk sidang perkara lainnya. Sekalian diskusi dengan klien kami,” jawab Agus.

Disinggung kapan sidang lanjutan bakal digelar, ia tidak bisa memastikan. Karena hal tersebut merupakan kewenangan PN Jombang.

“Tentunya akan dijadwal ulang. Sidang lanjutan bakal digelar setelah kami mendapatkan surat panggilan dari PN,” jawabnya.

Baca Juga:  TNI Bantu Perbaiki Rumah Warga Dua Desa di Jombang yang Rusak Diterjang Puting Beliung

Agus menambahkan, perkara yang melibatkan putri Bupati Jombang ini bisa diselesaikan lewat mediasi, baik di dalam maupun di luar persidangan. Hanya saja, sejak perkara ini didaftarkan ke PN pada 8 Juni 2021 lalu dan sudah melewati sidang kedua, pihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangan.

“Mediasi itu akan tercapai, jika terjadi pertemuan antara prinsipal pihak penggugat dan tergugat. Kalau itu tidak tercapai, kita serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru