FaktaJombang.com – Hari pertama dibukanya kembali kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 13 Juli 2021, agenda sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar, belum juga dijadwal lagi secara jelas.
Diketahui, pada sidang kedua yakni Selasa 29 Juni 2021 lalu, pihak Tergugat yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, tidak hadir di persidangan. Dan sidang lanjutan digendakan digelar pada Selasa 06 Juli 2021.
Hanya saja, sehari sebelum jadwal sidang ketiga perkara wanprestasi tersebut digelar, kantor PN Jombang memberlakukan lockdown atau ditutup Senin 05 Juli hingga 12 Juli 2021. Menyusul, sejumlah ASN PN Jombang terpapar Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena situasi itu, maka jadwal sidang lanjutan pada tanggal 06 Juli 2021 lalu, ditunda,” kata Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly, Selasa (13/7/2021).
Ia membenarkan, hingga Selasa ini belum ada jadwal sidang lanjutan perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg tersebut. Meski di hari itu, Moch Rodly (penggugat) berada di kantor PN Jombang bersama dua penasihat hukumnya.
“Hari ini, tidak ada sidang untuk klien kami. Kami berada di PN saat ini untuk sidang perkara lainnya. Sekalian diskusi dengan klien kami,” jawab Agus.
Disinggung kapan sidang lanjutan bakal digelar, ia tidak bisa memastikan. Karena hal tersebut merupakan kewenangan PN Jombang.
“Tentunya akan dijadwal ulang. Sidang lanjutan bakal digelar setelah kami mendapatkan surat panggilan dari PN,” jawabnya.
Agus menambahkan, perkara yang melibatkan putri Bupati Jombang ini bisa diselesaikan lewat mediasi, baik di dalam maupun di luar persidangan. Hanya saja, sejak perkara ini didaftarkan ke PN pada 8 Juni 2021 lalu dan sudah melewati sidang kedua, pihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangan.
“Mediasi itu akan tercapai, jika terjadi pertemuan antara prinsipal pihak penggugat dan tergugat. Kalau itu tidak tercapai, kita serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan,” pungkasnya. *)