FaktaJombang.com – Dua terlapor kasus pengeroyokan terhadap IP (24) di Warkop Aroma, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yakni AN dan IR akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Mojoagung.
Kepastian ditahannya kedua tersangka, diungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo Rumantyo. Dikatakannya, penahanan pada AN dan IR, dimulai pada Senin (22/3/2021).
“Kedua tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan mulai hari ini. Inisial A dan I. Mereka pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Mojowarno,” jawabnya saat dikonfirmasi lewat selularnya, Senin (22/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purwo Admojo juga mengatakan, tidak langsung menahan kedua tersangka setelah korban melapor ke Polsek Mojoagung. Karena saat itu, masih dilakukan upaya mediasi antara dua pelapor dengan korban.
“Karena ada perkembangan, atas petunjuk Bapak Kapolres, keduanya akhirnya kita tahan sementara di Polsek Mojoagung,” ujarnya.
Setelah selesai menjalani proses pemeriksaan di Polsek Mojoagung, lanjutnya, kasus pengeroyokan ini akan dilimpahkan ke Polres Jombang. “Selanjutnya, kita limpahkan dan kedua tersangka akan ditahan di Polres Jombang,” sambung Purwo Admojo.
Purwo Admojo juga menyatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka diberlakukan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Karena pelaku lebih dari satu. Ancamannya, lebih dari 5 tahun,” papar pria yang belum lama menjabat Kapolsek Mojoagung ini.
Diberitakan sebelumnya, IP menjadi korban penganiayaan AN dan IR, pada Kamis (21/3/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pemicunya, Pasutri ini tersinggung dengan teguran IP yang melarang mereka membawa masuk minuman (Miras) ke warkop yang ia jaga.
Setelah cekcok, IP dipukul kedua terlapor hingga bagian terluka di bagian mulutnya. “Saya dipukul oleh keduanya, masing-masing satu kali. Mulut saya terluka,” kata IP. *)
Baca sebelumnya: Kasus Pengeroyokan di Warkop Mojotrisno Jombang, Jadi Perhatian FRMJ