JOMBANG | FaktaJombang.com – Surat berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tertanggal 29 Juni 2022, beredar lewat media sosial (Medsos) WhatsApp.
Inti surat tersebut, PBNU mengisntruksikan agar Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Kabupaten Jombang diulang, khusus tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah periode 2022-2027.
Surat nomor 364/C.I/16/06/2022 itu ditujukan ke dua kepengurusan di bawah PBNU, yakni PWNU Jawa Timur dan PCNU Jombang masa khidmat 2017-2022. Sementara perihalnya, yaitu Instruksi Pelaksanaan Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat tiga poin dalam surat ditandatangani empat petinggi PBNU, yaitu Rais Aam KH Miftachul Ahyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Drs H Saifullah Yusuf.
Tiga poin itu di antaranya, dalam durasi 14 hari sejak diterbitkan surat perihal Hasil Tabayun tertanggal 19 Juni 2022 lalu, PWNU Jatim belum memberikan jawaban secara resmi ke PBNU atas tugas untuk mengkoordinasikan teknis pelaksanaan Konfercab Ulang khusus pada tahapan pemilihan ketua Tanfidziyah PCNU Jombang periode 2022-2027,
Poin dua menyebutkan, PWNU Jatim belum pernah mencabut ketentuan yang menjamin hak suara Ranting dalam pelaksanaan Konfercab sebagaimana diatur dalam POA PWNU Jatim tahun 2015 pasal 5 ayat (1).
Dan belum pernah memberikan jawaban atau ijin secara tertulis atas perubahan mekanisme pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang sebagaimana dalam surat PCNU tertanggal 28 April 2022 perihal pemberitahuan perubahan dan permohonan ijin penerapan sistem dan mekanisme penyelenggaraan Konfercab PCNU Jombang 2022.
Dan pada poin tiga disebutkan, berdasarkan pertimbangan poin 1 dan 2 tersebut, PBNU tetap berkesimpulan bahwa tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang 2022-2027 harus diulang.
Di surat itu pun, PBNU memberikan tenggat paling lambat 14 hari kerja, agar PWNU Jatim dan PCNU Jombag 2017-2022 sebagai pelaksana Konfercab, melaksanakan tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang 2022-2027. Dan PBNU juga akan langsung memimpin proses persidangannya.
Sementara sumber terpercaya FaktaJombang.com membenarkan, surat berkop PBNU tersebut dalam bentuk file pdf dan dikirim ke nomor WhatsApp-nya, belum lama ini.
“Benar, surat itu dikirim ke saya lewat WhatsApp,” ujarnya seraya mengirim file tersebut ke FaktaJombang.com.
Dia juga mengatakan, jika instruksi ini juga merupakan surat peringatan pertama, lantaran PWNU dan PCNU Jombang belum mengindahkan surat hasil tabayun yang diterbitkan sebelumnya. Kendati dalam surat tersebut, PBNU memberikan durasi selama 14 hari untuk melaksanakannya.
“Dalam surat terakhir ini pun juga disebutkan, jika surat Instruksi ini sekaligus menjadi surat peringatan satu. Kita tunggu perkembangannya,” ungkapnya memungkasi.
Baca sebelumnya: Hasil Tabayun, PBNU Nilai Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang Tidak Sah dan Harus Diulang