FaktaJombang.com – Operasi yustisi yang digalar Polsek Peterongan, Jombang, Kamis 22 April 2021 kemarin, petugas malah menemukan 27 butir pil dobel L dari seorang pengendara motor yang dihentikan.
Saat melintas, pria berinisial IG itu tidak mengenakan helm dan masker. Namun, saat diimbau agar memakai helm saat berkendara dan mematuhi prokes begitu di luar rumah, IG malah menunjukkan gelagat tak biasa. Alhasil, polisi pun memeriksanya.
“Saat kita geledah, ditemukan plastik klip berisi sebanyak 27 butir pil dobel L di saku celananya. Dia pun kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Sujadi, Kapolsek Peterongan, Jumat (23/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada petugas, IG mengaku membeli barang terlarang tersebut ke AEW (18) asal Jalan Teratai Dusun Pasinan, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. AEW diketahui masih bersetatus pelajar.
IG juga mengaku membeli pil koplo ke AEW seharga Rp 100 ribu. Keduanya bertransaksi di jalan area persawahan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Denagn Rp 100 ribu itu, IG mengaku mendapatkan 50 butir pil dobel L. Dan sebagiannya, sudah dikonsumsi sendiri,” papar Sujadi.
Mendapat keterangan dari IG, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Jatiwates. Dirasa cukup waktu, polisi langsung menggerebek rumah AEW.
Tidak ada perlawanan dalam penggerebekan tersebut. AEW kemudian digelandang polisi ke Mapolsek Peterongan dengan barang bukti lain.
Di antaranya berupa, 8 plastik klip berisi masing-masing 50 butir atau total 400 butir pil dobel L, 1 unit Handphone merek Xiomi Redmi 7A hitam.
“Kita juga mengamankan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan. Semua barang bukti sudah kita amankan.
Atas perbuatanya, AEW dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita masih terus melakukan pengembangan, mencari jaringan yang berkaitan dengan tersangka AEW,” pungkas Sujadi. *)