Pelajar Jadi Pengedar Pil Dobel L, Terkuak dari Operasi Yustisi di Peterongan Jombang

Jumat, 23 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AEW saat dirilis polisi beserta barang bukti, di Polsek Peterongan, Jombang.

Tersangka AEW saat dirilis polisi beserta barang bukti, di Polsek Peterongan, Jombang.

FaktaJombang.com – Operasi yustisi yang digalar Polsek Peterongan, Jombang, Kamis 22 April 2021 kemarin, petugas malah menemukan 27 butir pil dobel L dari seorang pengendara motor yang dihentikan.

Saat melintas, pria berinisial IG itu tidak mengenakan helm dan masker. Namun, saat diimbau agar memakai helm saat berkendara dan mematuhi prokes begitu di luar rumah, IG malah menunjukkan gelagat tak biasa. Alhasil, polisi pun memeriksanya.

“Saat kita geledah, ditemukan plastik klip berisi sebanyak 27 butir pil dobel L di saku celananya. Dia pun kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Sujadi, Kapolsek Peterongan, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:  Usai Salak dan Kerupuk Asin, Sabu-sabu Diselundupkan ke Lapas Jombang Pakai Cabai

Kepada petugas, IG mengaku membeli barang terlarang tersebut ke AEW (18) asal Jalan Teratai Dusun Pasinan, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. AEW diketahui masih bersetatus pelajar.

IG juga mengaku membeli pil koplo ke AEW seharga Rp 100 ribu. Keduanya bertransaksi di jalan area persawahan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:  Keseringan Nonton Video Porno, Bapak di Jombang Cabuli Anak Kandungnya di Atas Motor

“Denagn Rp 100 ribu itu, IG mengaku mendapatkan 50 butir pil dobel L. Dan sebagiannya, sudah dikonsumsi sendiri,” papar Sujadi.

Mendapat keterangan dari IG, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Desa Jatiwates. Dirasa cukup waktu, polisi langsung menggerebek rumah AEW.

Tidak ada perlawanan dalam penggerebekan tersebut. AEW kemudian digelandang polisi ke Mapolsek Peterongan dengan barang bukti lain.

Baca Juga:  Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat Tambah Rekaman CCTV Tergugat Ambil Uang

Di antaranya berupa, 8 plastik klip berisi masing-masing 50 butir atau total 400 butir pil dobel L, 1 unit Handphone merek Xiomi Redmi 7A hitam.

“Kita juga mengamankan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan. Semua barang bukti sudah kita amankan.

Atas perbuatanya, AEW dijerat Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kita masih terus melakukan pengembangan, mencari jaringan yang berkaitan dengan tersangka AEW,” pungkas Sujadi. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru