FaktaJombang.com – Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan penyekatan jalan selama masa PPKM (Pemberkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Terdapat 3 titik penyekatan jalan antar kota dan 18 titik di dalam Jombang Kota.
Penyekatan dilakukan guna menekan upaya mobilitas masyarakat Jonbang yang cukup tinggi, sehingga mampu menekan penyebaran virus Corona yang kembali mengganas di Kota Santri.
Selain itu, Polres Jombang akan memberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar, selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM Darurat, kami kenakan dalam kategori Tipiring,” ujar AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat konferensi pers bersama Forkopimda di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021) siang.
Menurutnya, meski pelanggar PPKM Darurat dikenai Tipiring, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi tersebut pada semuanya. Namun, melihat kondisi pelanggarannya.
“Tentu kita akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Seperti kemarin kami menindak pemilik kafe yang saat ini telah kita amankan. Hingga hari ini penerapan PPKM Darurat, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP Pemkab Jombang untuk diproses,” jelas Agung Setyo Nugroho.
Pihaknya berharap, masyarakat Jombang mematuhi dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (Prokes) dan aturan lain yang mengikat. Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang, bisa ditekan.
“Ini kepentingan kita bersama. Sektor-sektor yang memang tidak diperbolehkan untuk berkegiatan, harapan kita untuk dipatuhi,” pungkas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri ini.
Agung Setyo Nugoho juga menambahkan, beberapa hari belakangan, terhadi antrean pemulasaraan jenazah akibat Covid-19 di RSUD Kabupaten Jombang yang cukup tinggi.
Pihaknya merinci, hingga Rabu 7 Juli 2021, jenazah yang positif, suspek dan probable sebanyak 13, dan terus bertambah sampai 21 orang.
Terkait kejadian ini, lanjutnya, Pemkab Jombang, TNI dan Polri telah bersatu membantu kegiatan pemusalaran dan pemakaman jenazah.
“Sudah ada solusinya, sudah ada penambahan tenaga dari BPBD Jombang,” pungkasnya.
Berikut titik penyekatan jalan di Kabupaten Jombang selama PPKM Darurat
1) Simpang 4 Terminal lama
2) Simpang 3 Jalan Pahlawan
3) Simpang 3 Jalan Airlangga
4) Simpang 4 Jalan KH Wahid Hasyim
5) Simpang 3 Gang Suling Alun-alun Jombang
6) Simpang 3 Jalan Ahmad Dahlan (mengarah ke Masjid Agung Baitul Mukminin)
7) Simpang 4 Tunggorono
8) Simpang 4 Traffic light Sengon
9) Simpang 4 SMAN 2/MAN Jombang
10) Simpang 4 Kebonrojo
11) Simpang 3 Jalan Setyabudi/ Perhutani
12) Simpang 4 RSUD Jombang/ Jalan Juanda
13) Simpang 4 Tugu / PLN Jombang
14) Simpang 3 Jalan Buya Hamka/ utara Kodim Jombang
15) Ringin contong
16) Simpang 4 Narodo/ Jalan Kemuning
17) Simpang 3 Pos Pasar Legi
18) Simpang 3 Jalan Flamboyan
19) Simpang 3 Pembantian/ Gang Candi
20) Simpang 3 Pegadaian
21) Simpang 3 Gang Teratai
22) Simpang 4 Hayam Wuruk / Stadion Jombang