FaktaJombang.com – Pembangunan pabrik PT Kemah Sejahtera yang berada di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diduga tidak mengindahkan garis sempadan sungai.
Garis sempadan sungai ini mestinya lebih dulu diperhatikan sebelum melakukan pembangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Meteri PUPR No 28/PRT/M/2015.
Sementara pembangunan pabrik PT Kemah Sejahtera, berada di dekat aliran sungai Marmoyo. Antara bangunan dinding pabrik dengan bibir sungai. seakan tidak ada batasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, pada pasal 6 Permen PUPR tersebut disebutkan, garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Sementara sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Terkait hal ini, Camat Kabuh Anjik Eko Saputro saat dikonfirmasi mengaku tidak paham terkait hal teknis tersebut.
“Kalau terkait hal teknis semacam itu kita gak paham langsung aja ke pihak terkait,” katanya lewat sambungan telepon.
Pihaknya juga menyarankan agar menanyakan langsung ke pihak perusahaan terkait pembangunan yang diduga tidak mengindahkan sempadan sungai tersebut.
“Kalau soal itu, bisa langsung menanyakan ke pihak perusahaan. Nggak apa-apa kok, monggo tanyakan saja,” jawabnya.
Ditanya soal perizinan pembangunan, Anjik memperkirakan pihak perusahaan sudah mengantongi izin. Dia tidak bisa memastikan hal ini, karena pengurusan izin bisa dilakukan secara online, tanpa lewat kecamatan.
“Setahu saya sudah ada ijinnya. Dan yang jelas, sekarang itu perizinan bisa dilakukan melalui online,” ungkap Anjik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko saat dikonfirmasi terkait izin tersebut, sempat menjawab sedang rapat di luar kantornya.
Selang beberapa waktu, Joko menjawab jika izin tersebut sudah dikantongi pihak PT Kemah Sejahtera.
“izinnya sudah ada,” singkatnya. (*)