FaktaJombang.com – Teka-teki siapakah pembuang bayi yang ditemukan mengapung di sungai kecil Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 03 Juli 2021 lalu, akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pelaku yang tega membuang bayi tersebut, berinisial APP (14), yang tak lain adalah ibunya sendiri. APP diketahui adalah pelajar kelas IX SMP di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Menurutnya, kasus ini terungkap, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut. Hingga kemudian, remaja berusia 14 tahun tersebut mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya ke sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengakuannya, polisi juga mengamankan MNN (17), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Diketahui, MNN merupakan kekasih APP yang telah menghamilinya hingga melahirkan bayi laki-laki yang kemudian dibuang ke sungai.
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap keduanya, ditemukan dua perkara hukum. Yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur,” kata Teguh Setiawan, Selasa (13/7/2021).
Dari pengakuannya, MNN telah melakukan hubungan laiknya suami istri sebanyak lima kali dengan APP di beberapa tempat berbeda.
“Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kosong, di rumah MNN, tepatnya di kamar,” katanya.
Awalnya, lanjut Teguh Setiwan, APP menolak ajakan MNN untuk berhubungan badan. Namun, karena rayuan maut MNN, hingga remaja 14 tahun itu pun tak kuasa menolak dan mau berhubungan laiknya suami istri.
Atas perbuatannya, MNN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.
MNN dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sedangkan untuk kasus penemuan jasad bayi, polisi masih melakukan pendalaman. Pihaknya menandaskan akan melakukan gelar perkara terlebih dulu, sambil menunggu hasil autopsi jenazah bayi dari RSUD Jombang.
“Dari hasil autopsi itu, nanti kita bisa menyimpulkan, apakah bayi itu meninggal karena dibuang ke sungai, atau meninggal karena ada upaya mengaborsi bayi tersebut, sebelum dilahirkan. Dan kita juga bisa menetapkan pelakunya,” pungkas Teguh Setiawan. *)