Pembuang Bayi di Sungai Kendalsari Jombang Ternyata Ibunya yang Masih Pelajar SMP

- Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan saat merilis kasus jasad bayi yang ditemukan di sungai Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan saat merilis kasus jasad bayi yang ditemukan di sungai Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang.

FaktaJombang.com – Teka-teki siapakah pembuang bayi yang ditemukan mengapung di sungai kecil Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 03 Juli 2021 lalu, akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pelaku yang tega membuang bayi tersebut, berinisial APP (14), yang tak lain adalah ibunya sendiri. APP diketahui adalah pelajar kelas IX SMP di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Menurutnya, kasus ini terungkap, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut. Hingga kemudian, remaja berusia 14 tahun tersebut mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya ke sungai.

Dari pengakuannya, polisi juga mengamankan MNN (17), warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Diketahui, MNN merupakan kekasih APP yang telah menghamilinya hingga melahirkan bayi laki-laki yang kemudian dibuang ke sungai.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap keduanya, ditemukan dua perkara hukum. Yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur,” kata Teguh Setiawan, Selasa (13/7/2021).

Dari pengakuannya, MNN telah melakukan hubungan laiknya suami istri sebanyak lima kali dengan APP di beberapa tempat berbeda.

Baca Juga:  Jadi Buron Kasus Arisan Online Fiktif, Perempuan Cantik Asal Jombang Diringkus di Bali

“Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kosong, di rumah MNN, tepatnya di kamar,” katanya.

Awalnya, lanjut Teguh Setiwan, APP menolak ajakan MNN untuk berhubungan badan. Namun, karena rayuan maut MNN, hingga remaja 14 tahun itu pun tak kuasa menolak dan mau berhubungan laiknya suami istri.

Atas perbuatannya, MNN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.

MNN dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca Juga:  Tabrakan 4 Motor di Curahmalang Jombang, Satu Pemotor Meninggal Seketika

Sedangkan untuk kasus penemuan jasad bayi, polisi masih melakukan pendalaman. Pihaknya menandaskan akan melakukan gelar perkara terlebih dulu, sambil menunggu hasil autopsi jenazah bayi dari RSUD Jombang.

“Dari hasil autopsi itu, nanti kita bisa menyimpulkan, apakah bayi itu meninggal karena dibuang ke sungai, atau meninggal karena ada upaya mengaborsi bayi tersebut, sebelum dilahirkan. Dan kita juga bisa menetapkan pelakunya,” pungkas Teguh Setiawan. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru