FaktaJombang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan serentak pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, disambut baik oleh Pemkab Jombang.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, siap menyesuaikan kebijakan tersebut. Salah satunya akan menutup tempat wisata.
“Kabupaten Jombang sudah masuk Lavel 1. Namun demikian, untuk pelaksanaan Liburan Natal dan Tahun Baru, tetap akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat tentang diterapkannya PPKM Level 3. Untuk tempat wisata dan hiburan masih dalam skala tertutup,” kata Mundjidah Wahab dalam dialog interaktif pada acara Bupati Tilik Desa di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Selasa (23/11/2021).
Seperti diketahui, untuk mencegah terjadinya Covid-19 gelombang ke-3, Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 serentak di semua daerah. Kebijakan ini akan diterapkan mulai tanggal 24 Deesember hingga 3 Januari 2022.
Saat ini, Kabupaten Jombang sendiri sudah masuk dalam PPKM Level 1. Bahkan, hampir semua kecamatan sudah tercatat sebagai zona hijau pada peta persebaran Covid-19.
Namun demikian, Bupati Mundjidah Wahab tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu, bagi masyarakat yang belum menjalani vaksinasi, juga diimbau segera melaksanakan ditempat yang telah disediakan.
“Pakailah maskermu, melindungi diri dan lingkunganmu, mari saling menjaga, patuhi protokol kesehatan dan ikuti vaksinasi,” tuturnya.
Sementara, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan bahwa tugas tiga pilar sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 sangat berat, terlebih dalam menghadapi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tugas yang dijalankan ini cukup rentan dan potensi terpapar Covid-19.
“Untuk itu, kami mengutamakan pencegahan daripada penindakan, tugas wewenang dan tanggung jawab TNI-Polri saat ini semakin bertambah dengan adanya Pandemi Covid-19, sehingga diperlukan sinergitas antar pemangku kepentingan,” pungkasnya. *)