FaktaJombang.com – Nasib Moch Isabnu (23) warga Dusun Jayan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, berujung tragis.
Pemuda tersebut mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Nyawanya terlepas dari raganya dengan leher terjerat tali tambang di dapur rumahnya, diketahui Irkamah (46), ibunya.
“Korban diketahui gantung diri pada Jumat 8 Desember 2023 pukul 09.00-an WIB,” kata AKP Sulianto, Kapolsek Bandarkedungmulyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengatakan, menerima laporan terkait peristiwa ini satu jam-an kemudian. Dari situ, polisi langsung menuju lokasi kejadian.
Sejurus kemudian, tali tambang yang menjerat leher korban, diloloskan. Korban kemudian dibaringkan ke bangku panjang untuk divisum luar oleh petugas medis.
Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali informasi terkait kejadian ini.
AKP Sulianto menyatakan, korban dipastikan meninggal akibat bunuh diri. Bahkan didapat keterangan, jika korban mengalami ganguan jiwa atau ODGJ (orang dalam gangguan jiwa).
“Korban meninggal murni gantung diri. Dia mengalami gangguan jiwa. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban,” katanya.
Di hari sebelumnya atau pada Kamis (7/12/2023), lanjut AKP Sulianto, sekitar pukul 20.00 WIB, korban masih diketahui mondar-mandir jalan kaki di sekitaran kampung. Bahkan, korban juga terlihat sempat pulang ke rumahnya.
Hanya saja, pada Jumat 8 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, suara teriakan keras dan melengking dari Irkamah, terdengar tetangga.
Kemudian, sejumlah tetangganya berdatangan ke sumber suara. Dan ternyata, korban diketahui sudah tidak bernyawa dengan posisi gantung diri di dapur rumahnya.
Atas peristiwa ini, pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi pada tubuh korban. Selain mengikhlaskan kejadian yang menimpa anggota keluarganya merupakan takdir Ilahi, pihak keluarga juga membuat surat pernyataan terkait hal ini.
“Dari peristiwa ini, kami mengamankan tali tambang dan hasil visum luar sebagai barang bukti,” pungkas AKP Sulianto. *)