Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, diamankan di Polres Nganjuk beserta barang buktinya.

Kedua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, diamankan di Polres Nganjuk beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, MCH (23), pemuda asal Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur, bersama NOV (22) rekannya warga Dusun Batan, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Keduanya ditangkap korps seragam coklat, pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 16.15 WIB, di rumah kos di kawasan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, dari kedua pemuda yang merupakan karyawan swasta tersebut, polisi mengamankan barang bukti plastik klip diduga berisi total 1,34 gram sabu-sabu.

Selain itu, seperangkat alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu korek api gas, dua buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan sebagainya.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasannya. Informasi itu, langsung ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Baca Juga:  Tawuran Sepulang Nonton Jaranan di Sukoiber Jombang, Lima Pemuda Diringkus, Dua DPO

“Saat kami gerebek, ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi diduga seberat 0,26 gram dari MCH. Sedangkan 1,08 gram dari NOV dan barang bukti lainnya,” ujar Supriyanto, Rabu (7/7/2021).

Selain pengguna, lanjutnya, kedua tersangka juga sebagai pengedar sabu-sabu. Ini diakui mereka saat dilakukan pemeriksaan, jika sabu-sabu tersebut merupakan pesanan DN, warga Kecamatan Baron Kabuapten Nganjuk.

Baca Juga:  Pengedar Sabu-sabu Bersenjata Api Asal Wonosalam Jombang Diringkus Polda Jatim

“Kalau sabu-sabu tersebut, mereka mengaku membeli dari SAY, warga Kabupaten Banyuwangi. Pakai sistem ranjau,” terusnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan terhadap dua nama berdasarkan pengakuan MCH dan NOV.

“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Supriyanto. (tn/ans)

Berita Terkait

Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk Berujung Deadlock, Disinyalir Untungkan Calon Tertentu
Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus
Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur
Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus
Tabrak Pembatas Jalur Cangar – Pacet, 2 Cewek Asal Gedangan Jombang Meninggal
Pengedar Sabu-sabu Bersenjata Api Asal Wonosalam Jombang Diringkus Polda Jatim
Transaksi 3 Ribu Bom Ikan di Situbondo, Dua Pria Diringkus Polda Jatim
Isu Kudeta, Kuswanto: ‘Karena Partai Demokrat Lebih Menarik dan Mempesona’

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:43 WIB

Konfercab XX PC GP Ansor Nganjuk Berujung Deadlock, Disinyalir Untungkan Calon Tertentu

Kamis, 8 Juli 2021 - 04:16 WIB

Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:41 WIB

Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Pemuda Asal Karanglo Jombang Diringkus

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:39 WIB

Alumni Undar Jombang, Maju Calon Presidium KAHMI Jawa Timur

Jumat, 23 April 2021 - 18:53 WIB

Bawa Sabu-sabu, Perempuan Cantik Aktivis LSM di Jombang Diringkus

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB