Regional

Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu

×

Pemuda Sukoiber Jombang dan Rekannya Diringkus Polisi, Gegara Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
pemuda sukoiber gudo jombang
Kedua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, diamankan di Polres Nganjuk beserta barang buktinya.

FaktaJombang.com – Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, MCH (23), pemuda asal Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur, bersama NOV (22) rekannya warga Dusun Batan, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Keduanya ditangkap korps seragam coklat, pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 16.15 WIB, di rumah kos di kawasan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:  Ini Penyebab Tangki Truk Muatan Tetes Terguling di Jembatan Semen Jombang - Kediri

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, dari kedua pemuda yang merupakan karyawan swasta tersebut, polisi mengamankan barang bukti plastik klip diduga berisi total 1,34 gram sabu-sabu.

Selain itu, seperangkat alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu korek api gas, dua buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan sebagainya.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasannya. Informasi itu, langsung ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Baca Juga:  Truk Muatan Tetes Terguling di Jembatan Semen, Jalan Alternatif Jombang - Kediri Macet

“Saat kami gerebek, ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi diduga seberat 0,26 gram dari MCH. Sedangkan 1,08 gram dari NOV dan barang bukti lainnya,” ujar Supriyanto, Rabu (7/7/2021).

Selain pengguna, lanjutnya, kedua tersangka juga sebagai pengedar sabu-sabu. Ini diakui mereka saat dilakukan pemeriksaan, jika sabu-sabu tersebut merupakan pesanan DN, warga Kecamatan Baron Kabuapten Nganjuk.

Baca Juga:  Diteriaki Maling Motor, Pria Tua Asal Jombang Nyaris Jadi Sasaran Amuk Warga Lamongan

“Kalau sabu-sabu tersebut, mereka mengaku membeli dari SAY, warga Kabupaten Banyuwangi. Pakai sistem ranjau,” terusnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan terhadap dua nama berdasarkan pengakuan MCH dan NOV.

“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Supriyanto. (tn/ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *