FaktaJombang.com – Sebuah rumah di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, digerebek polisi. Pemuda bernisial AZS (24) lalu diamankan dan digelandang petugas ke Mapolsek Jogoroto.
Penangkapan AZS bukan tanpa sebab. Polisi sebelumnya mendapatkan pengakuan dari rekannya berinisial TKS, jika 8 butir pil dobel L yang dimilikinya itu, baru saja dia beli ke AZS.
“TKS ini merupakan warga Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Saksi ini kami amankan pada Rabu 16 Maret 2021 sore sekitar pukul 15.00 WIB, karena kedapatan memiliki 8 butir pil dobel L,” kata AKP Achmad Darul Huda, Kapolsek Jogoroto, Kamis (17/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selang beberapa jam usai pemeriksaan TKS, polisi langsung bergerak ke rumah AZS yang berada di Desa Tambar dan membekuknya.
“AZS kita tangkap hari itu juga. sekitar pukul 16.30 WIB,” imbuhnya.
Dalam proses penangkapan AZS, lanjut Achmad Darul Huda, tidak ada perlawanan berarti darinya. Selain meringkusnya, polisi juga menggeledah rumah tersangka untuk mendapakan barang bukti lain.
“Saat ditangkap, tersangka berada di teras rumahnya. Tersangka tidak melawan saat anggota kami menangkapnya,” tandasnya.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, lanjut Achmad Darul Huda, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi 8 pil dobel L, 1 botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L, 85 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L atau totalnya 860 butir.
Selain itu, 7 plastik klip kosong masing-masing berisi 100 lembar dengan jumlah keseluruhan 700 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 490 ribu, serta 1 unit handphone milik tersangka.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka dan diakui miliknya,” ujar AKP Darul Huda.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihaknya juga mengatakan, saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan, sebagai upaya membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Saat ini, tersangka AZS kami tahan di sel tahanan Mapolsek Jogoroto. Kami terus berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba ini,” tandasnya. *)