Penetapan DPO untuk Putra Kiai di Jombang, Kuasa Hukum: Terlalu Terburu-buru

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Loksari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Loksari, Kecamatan Ploso, Jombang.

FaktaJombang.com – Penetapan MSA atau Moch Subchi Azal Tsani, warga asal Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, dinilai terlalu terburu-buru.

Hal ini disampaikan Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Loksari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Menurutnya, penetapan DPO oleh Polda Jatim tidak berdasar. Artinya, penyidik sebelum menetapkan kesimpulan menetapkan DPO harus berdasarkan fakta-fakta. Sedangkan kenyataannya, kata Deny Hariyatna, kliennya atau MSA ada di dalam Ponpes.

“Bagaimana pihak penyidik itu menyimpulkan bahwa klien kami tidak ada. Kemarin, mereka kan ke Ponpes Shidiqiyah, tapi mereka tidak mau masuk,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/1/2022) sore menjelang petang.

Deny menyampaikan, sempat menonton video yang menayangkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim datang ke Ponpes Shiddiqiyyah. Deny menuturkan, saat berada di depan pintu masuk Ponpes, penyidik sudah diminta masuk oleh pihak kemananan Ponpes atau HAS (Hishnul Aman Shiddiqiyah).

Baca Juga:  Polres Jombang Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

“Malah dianya bilang, ‘Oh jangan, saya nggak mau mengganggu ketenteraman bapak-bapak’. Jadi itu kemauan dia (penyidik) sendiri,” ulas Deny.

“Beliau juga bicara ketika mau naik mobil, ‘kami hanya ingin menyampaikan surat panggilan untuk Mas Beki, kalau ada. kalau tidak ada, tidak apa-apa’. Nah, dari mana kesimpulan bahwa klien kami tidak ada. Kan segala sesuatu hal itu harus disimpulkan faktanya seperti apa. Jadi, saya pikir keputusan DPO itu terlalu terburu-buru,” sambung Deny Hariyatna.

Pihaknya mengaku tidak paham, apakah penyidik sudah mengecek atau belum keberadaan kliennya ketika datang ke Pesantren Shiddiqiyyah. “Namun kemudian, menyimpulkan kalau Mas Bekhi tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Putra Kiai di Jombang, Bolak-balik Dikembalikan Kejaksaan

Soal waktu itu di Pesantren Shiddiqiyah ada santri dan murid, lanjut Deny, hanya sebagai upaya santri melakukan pertahanan pesantren. “Mereka tidak ingin dimasuki pihak-pihak di luar pesantren,” tambahnya.

Deny juga mengatakan, kedatangan pihak Polda Jatim ke Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (13/1/2022) siang, untuk menyampaikan surat panggilan tahap dua. Sedangkan sebelumnya, kata Deny, pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Jatim agar pelimpahan tahap dua, ditunda terlebih dulu.

“Alasan kami melayangkan surat penundaan atas pelimpahan tahap dua itu, karena mulai tanggal 12 Januari 2022 kemarin teman-teman di pesantren ada aksi. Selain itu, kami juga sedang mengajukan praperadilan di PN Jombang,” tuturnya.

Deny menuturkan, jika Jumat (14/1/2022) sore menjelang petang ini, pihaknya datang ke pesantren untuk bertemu kliennya atau MSA, dan menyampaikan perkembangan upaya hukum yang dilakukan. Di antaranya, rencana sidang gugatan praperadilan, dan surat penundaan pelimpahan tahap dua ke Polda Jatim.

Baca Juga:  Buruh di Jombang Unjuk Rasa, Desak UMK 2022 Naik 10 Persen

“Hari ini saya hadir ketemu klien saya dan beliau ada di Pesantren. Jadi tidak benar bahwa tidak ada Mas Bekhi. Dan mestinya tidak perlu di-DPO-kan. Dan kami menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri.,” tandasnya.

Pihaknya juga menegaskan, jika telah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk sidang pertama itu pada Kamis, 20 Januari 2022 mendatang.

“Jadi sudah ada agendanya. Ini juga untuk menepis berita-berita yang beredar bahwa permohonan kami ditolak. Ini kami luruskan kembali bahwa kami akan bersidang Praperadilan pada tanggal 20 Januari 2022,” ujarnya. *)

Baca sebelumnya: Polda Jatim Tetapkan MSA, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sebagai DPO

Tonton videonya:

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru