Penetapan DPO untuk Putra Kiai di Jombang, Kuasa Hukum: Terlalu Terburu-buru

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Loksari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Loksari, Kecamatan Ploso, Jombang.

FaktaJombang.com – Penetapan MSA atau Moch Subchi Azal Tsani, warga asal Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, dinilai terlalu terburu-buru.

Hal ini disampaikan Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Loksari, Kecamatan Ploso, Jombang.

Menurutnya, penetapan DPO oleh Polda Jatim tidak berdasar. Artinya, penyidik sebelum menetapkan kesimpulan menetapkan DPO harus berdasarkan fakta-fakta. Sedangkan kenyataannya, kata Deny Hariyatna, kliennya atau MSA ada di dalam Ponpes.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana pihak penyidik itu menyimpulkan bahwa klien kami tidak ada. Kemarin, mereka kan ke Ponpes Shidiqiyah, tapi mereka tidak mau masuk,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/1/2022) sore menjelang petang.

Deny menyampaikan, sempat menonton video yang menayangkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim datang ke Ponpes Shiddiqiyyah. Deny menuturkan, saat berada di depan pintu masuk Ponpes, penyidik sudah diminta masuk oleh pihak kemananan Ponpes atau HAS (Hishnul Aman Shiddiqiyah).

Baca Juga:  Tabrakan Sesama Motor di Candimulyo Jombang, Pemotor Cewek Terluka

“Malah dianya bilang, ‘Oh jangan, saya nggak mau mengganggu ketenteraman bapak-bapak’. Jadi itu kemauan dia (penyidik) sendiri,” ulas Deny.

“Beliau juga bicara ketika mau naik mobil, ‘kami hanya ingin menyampaikan surat panggilan untuk Mas Beki, kalau ada. kalau tidak ada, tidak apa-apa’. Nah, dari mana kesimpulan bahwa klien kami tidak ada. Kan segala sesuatu hal itu harus disimpulkan faktanya seperti apa. Jadi, saya pikir keputusan DPO itu terlalu terburu-buru,” sambung Deny Hariyatna.

Pihaknya mengaku tidak paham, apakah penyidik sudah mengecek atau belum keberadaan kliennya ketika datang ke Pesantren Shiddiqiyyah. “Namun kemudian, menyimpulkan kalau Mas Bekhi tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Dikabarkan Tenggelam di Sungai Brantas Tanggungkramat Jombang

Soal waktu itu di Pesantren Shiddiqiyah ada santri dan murid, lanjut Deny, hanya sebagai upaya santri melakukan pertahanan pesantren. “Mereka tidak ingin dimasuki pihak-pihak di luar pesantren,” tambahnya.

Deny juga mengatakan, kedatangan pihak Polda Jatim ke Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (13/1/2022) siang, untuk menyampaikan surat panggilan tahap dua. Sedangkan sebelumnya, kata Deny, pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Jatim agar pelimpahan tahap dua, ditunda terlebih dulu.

“Alasan kami melayangkan surat penundaan atas pelimpahan tahap dua itu, karena mulai tanggal 12 Januari 2022 kemarin teman-teman di pesantren ada aksi. Selain itu, kami juga sedang mengajukan praperadilan di PN Jombang,” tuturnya.

Deny menuturkan, jika Jumat (14/1/2022) sore menjelang petang ini, pihaknya datang ke pesantren untuk bertemu kliennya atau MSA, dan menyampaikan perkembangan upaya hukum yang dilakukan. Di antaranya, rencana sidang gugatan praperadilan, dan surat penundaan pelimpahan tahap dua ke Polda Jatim.

Baca Juga:  Jemput Paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Polisi Tangkap Ratusan Pendukung

“Hari ini saya hadir ketemu klien saya dan beliau ada di Pesantren. Jadi tidak benar bahwa tidak ada Mas Bekhi. Dan mestinya tidak perlu di-DPO-kan. Dan kami menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri.,” tandasnya.

Pihaknya juga menegaskan, jika telah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk sidang pertama itu pada Kamis, 20 Januari 2022 mendatang.

“Jadi sudah ada agendanya. Ini juga untuk menepis berita-berita yang beredar bahwa permohonan kami ditolak. Ini kami luruskan kembali bahwa kami akan bersidang Praperadilan pada tanggal 20 Januari 2022,” ujarnya. *)

Baca sebelumnya: Polda Jatim Tetapkan MSA, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sebagai DPO

Tonton videonya:

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB