Pengacara MSA Putra Kiai Jombang Sebut Praperadilan Adalah Hak, Bukan Perlawanan

- Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di PN Jombang, Kamis (20/1/2022).

Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA saat diwawancarai sejumlah wartawan di PN Jombang, Kamis (20/1/2022).

FaktaJombang.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani (MSA), putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, merupakan hak yang dilindungi konsititusi.

Praperadilan ini, bukan merupakan upaya MSA untuk melakukan perlawanan setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang pada berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka nomor: S.TAP/183-A/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim tanggal 12 November 2019.

Ini disampaikan Deny Hariyatna, kuasa hukum MSA usai sidang perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan nomor register 1/pid.pra/2022/PN Jbg pada Kamis 20 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses praperadilan ini merupakan hak klien kami. Jadi bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif. Ini adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Hak adalah hak dilindungi oleh konstitusi kita,” paparnya.

Baca Juga:  Dua Kali Rapat, SMSI Jombang Akhirnya Terbentuk

Deny Hariyatna memberikan alasan hingga gugatan praperadilan tersebut dilayangkan. Menurutnya, pemohon atau MSA tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sejauh ini, lanjut Deny, proses pemeriksaan hanya dilakukan pada pihak pelapor.

“Bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak objektif. Hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja. Tidak kedua belah pihak,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan, bahwa penyidikan perkara ini berlagsung sangat lama, yakni sejak tahun 2019 hingga saat ini. Sebab itu, Deny menilai perkara ini tidak bisa disamakan dengan yang lain. Alasannya, karena persoalan ini dinilainya bermasalah sejak penetapan tersangka.

Baca Juga:  Berhati-hatilah, Jalan Karangmojo-Jatimlerek Jombang Banyak Berlubang

“Coba bandingkan dengan kasus-kasus yang semacam ini yang sudah ditangani polisi. Silakan dibandingkan. Ini perkara tidak bisa digebyah uyah disamakan dengan yang lain,” tutur Deny.

Alasan kedua dilakukannya praperadilan ini, pihaknya menyebut jika MSA tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. Dalam durasi sejak dilaporkan tahun 2019 hingga saat ini, Deny Hariyatna menyebutkan, jika polisi tidak pernah melakukan kroscek antara kedua pihak atau antara pelapor dan terlapor.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Gebang Bulurejo Jombang, Seorang Mahasiswi Meninggal

“Harusnya dilakukan cekkros. Tidak informasi sepihak saja, begitu,” ujarnya.

Alasan ketiga, kata dia, kliennya mengajukan gugatan praperadilan tersebut karena penanganan perkara ini dinilainya lamban. Bahkan, petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi atau P19 sebanyak 3 kali serta adanya perubahan Sprindik tanpa pemberitahuan kepada kliennya.

“Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti. Meskipun sudah P21, tapi berat nantinya buat Jaksa mengajukan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sedang berlangsung, dan diproses oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya. *)

Baca Sebelumnya: Sidang Perdana Praperadilan di PN Jombang, Kuasa Hukum MSA Nilai Status Tersangka Cacat Hukum

Tonton videonya:

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB